Site icon Seputaran.id

PLN Janji Berikan Kompensasi ke Warga, Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar diwawancara terkait pemadaman listrik bergilir. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – PLN UP3 Banjarmasin berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik bergilir beberapa waktu akhir-akhir ini.

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar menuturkan, kompensasi diberikan kepada pelanggan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Dimana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi dan ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara otomatis pergantiannya itu dari rekening bayar bahkan dari token listrik per bayar. “Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkap Yanuar, di Kantor PT PLN UP3, Senin (27/7/2026).

Kompensasi nanti diberikan setelah listrik kembali normal. Dimana pihak PLN akan melakukan TMP kepada pelanggannya. “Nanti ketuk palu dari sisi ESDM, setelah normal nanti baru diberlakukan TMP itu sendiri,” terangnya.

Merujuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak memperoleh kompensasi, apabila durasi gangguan listrik melampaui standar TMP yang berlaku.

“Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lamanya gangguan di atas batas tersebut. Semakin lama durasi pemadaman melebihi standar pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang diberikan kepada pelanggan,” tuturnya.

Berikut rinciannya lama gangguan di atas TMP besaran kompensasi :

Sampai dengan 2 jam: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 40 jam: 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Tentunya besaran kompensasi diberikan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelanggan, apabila mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. (shn/smr)