SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di jalur pedestrian kawasan Siring Menara Pandang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Penertiban dan penataan dilakukan setelah munculnya keluhan masyarakat, karena lapak pedagang mempersempit akses pejalan kaki.
Pemko Banjarmasin menegaskan penataan bukan untuk melarang PKL berjualan. Melainkan mengarahkan ke lokasi yang telah pemerintah siapkan.
Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin Ibnu Sabil menngungkapkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pedagang agar tidak berjualan di sembarang titik kawasan Siring.
“Dinas bukan melarang berjualan, namun lebih ke tempatnya yang sudah ditetapkan. Jangan berjualan di trotoar pedestrian, karena itu mengganggu dan mempersulit akses jalan orang,” ucapnya.
Pedagang yang selama ini berjualan di seberang Siring dan terdampak penataan dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Menara Pandang.
“Jadi bagi pedagang yang selama ini berjualan di seberang, silakan berkoordinasi ke UPT Menara Pandang, Nanti bisa dilakukan penataan,” terangnya.
Sebagai bagian dari penataan, dinas memasang spanduk larangan berjualan di sejumlah titik hingga ke dalam kawasan Siring Menara Pandang.
Sejumlah PKL sempat menyampaikan keberatan, karena mengaku telah lama berjualan di kawasan tersebut. Namun, Dinas masih membuka ruang komunikasi untuk mencari penataan yang sesuai.
Menegaskan pihaknya akan kembali memberikan teguran jika masih menemukan pedagang yang melanggar ketentuan lokasi berjualan.
“Kalau masih ada yang melanggar, kami akan memberikan teguran tentunya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Kawasan Wisata Kota Banjarmasin Muhammad Risadi menjelaskan, penataaan PKL berjualan hanya ada pada satu sisi pedistrian atau siring.
“Untuk yang dulu berjualan di area depan Pasar Terapung kami relokasi ke belakang panggung expo atau seberang shelter air,” jelasnya.
Terdata ada 25 PKL yang di relokasi ke tempat yang telah disediakan. “Kami sudah pasang pagar, kalau ternyata masih PKL melanggar tidak kami izinkan lagi berjualan di area Siring Menara Pandang,” katanya.
Sekali lagi, ia menegaskan, PKL tersebut bukan tidak diperbolehkan berjualan, tetapi ditertibkan dan direlokasi di tempat yang disediakan.
Kalau bersedia ke tempat disediakan. Silakan berjalan. Sebab, pengawasan yang jelas setiap hari dilakukan,” tukasnya. (shn/smr)
