Site icon Seputaran.id

PKL di Jalan Anang Adenansi Bakal Ditertibkan

PKL yang berjualan di kawasan Jalan Anang Adenansi, Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Anang Adenansi dan sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) bakal ditertibkan.

Penertiban tersebut dikarenakan di kawasan tersebut dibuat tratoar untuk pejalan kaki.

Pun demikian, pihak Pemko Banjarmasin bakal mencarikan relokasi untuk PKL tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, rencana relokasi terhadap seluruh PKL di Jalan Anang Adenansi dan sekitaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah dirapatkan.

“Dirapatkan dari Satpol PP bersama Dinas Koperasi dan Dinas Pasar untuk mencari di mana tempat relokasinya,” ungkapnya.

Ia memastikan, relokasi tersebut untuk keberlangsungan usaha para PKL, di samping  keindahan kota Banjarmasin.

“Terlebih para PKL disana, sudah berjualan satu generasi lebih hingga harus ada solusi yang tepat nantinya. Dan di kawasan itu baru saja dibuat trotoar, sayang bila tidak dimanfaatkan soalnya untuk pejalan kaki,” ujarnya di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (26/10/2023).

Ia mengatakan, untuk opsi relokasi masih dirumuskan dan sesuai dengan kondisi lapangan.

“Jadi relokasinya tak bisa dibocorkan kepada media dulu. Tunggu saja apa yang harus kita lakukan. Kalau relokasinya kejauhan ya kasihan juga,” sebutnya.

Sebab, kata Ikhsan, relokasi tersebut agar usaha PKL yang terkena penertiban bisa jalan dan tidak menganggu hal lainnya.

“Perkiraan para puluhan PKL tersebut sudah bisa di relokasi, kita lihat lah sebulan dua bulan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sudah ada rapat dan pengecekan ke lapangan.

“Untuk keputusan tempat relokasi menunggu pimpinan. Setelah ada keputusan baru bisa menginformasikan,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk tindakan penertiban masih belum dilakukan, karena proses tersebut mengikuti prosedural.

“Jadi masih tahap melakukan sosialisasi kepada PKL dulu. Belum sampai ke Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3,” tukasnya. (shn/smr)