SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Jalan pintu masuk kota Banjarmasin akan diperketat dari angkutan barang bertonase besar. Menyusul implementasi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang di Kota Banjarmasin, yang dinilai tidak berjalan.
Mengingat, aturan ini untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan, juga untuk menghindari kerusakan ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Bedjo mengatakan, akan ada penempatan petugas jaga di beberapa titik pintu masuk kota Banjarmasin.
“Langkah ini akan disiapkan dalam waktu dekat. Sehingga, larangan angkutan besar di jam-jam yang sudah ditetapkan bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian lalu lintas, agar lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan, terutama diperbatasan kota.
“Terkait kewenangan, Dishub tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan penilangan lantaran kewenangannya ada di kepolisian. Ke depannya, ada koordinasi yang lebih lagi, sehingga Dishub bisa melakukan tindakan,” sebutnya.
Dia pun mengingatkan, bagi sopir truk jumbo untuk mematuhi waktu operasional melintas di jalan dalam Kota Banjarmasin.
“Jika tidak bakal bisa ditilang. Bahkan dicabut SIM-nya. Kami akan intens berkoordinasi dengan kepolisian. Kalau ditemukan pelanggaran, bisa ditilang. Bahkan kalau perlu dikasih tanda, apabila melanggar sampai tiga kali mungkin saja SIM-nya dicabut. Tindakan tegas dibutuhkan untuk memberikan efek jera,” katanya.
Langkah tegas ini diterapkan, lantaran kecelakaan sebuah truk tronton mengalami rem blong dan meluncur dari Jembatan Kayu Tangi. Sehingga memicu tabrakan beruntun di Jalan S Parman pada jam padat lalu lintas, pada Sabtu (11/12025) malam lalu.
Menurutnya, ketidaktahuan sopir merupakan alasan klasik. Sebab rambunya telah dipasang dengan jelas di batas kota. Seperti di di Jalan Ahmad Yani Km 6 dan Jembatan Sungai Alalak.
“Jadi tidak ada alasan lagi. Memang sopirnya saja yang kurang berakhlak,” ujarnya.
Atas hal itu, Slamet menegaskan, pihaknya akan menempatkan petugasnya untuk berjaga di pintu-pintu masuk kota dari angkutan besar. “Ini untuk menghindari kecelakaan serupa disamping mengantisipasi kemacetan dan menjaga jalan tidak rusak,” katanya saat RDP dengan Komisi III DPRD Banjarmasin.
Dan dari RPD itu, ada beberapa rekomendasi yang sudah menjadi catatan pihaknya, selain penempatan petugas di pintu masuk kota, juga merevisi Perwali nomor 8 tahun 2022, agar penerapannya bisa lebih tegas lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menilai, Perwali tentang jam operasional angkutan barang masuk kota itu tampaknya dalam pelaksanaannya belum maksimal.
Ia mengemukakan, tidak hanya sekedar lemah dalam mengawasi truk besar melaintas dalam kota di luar jam yang telah ditentukan, tapi juga cukup lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang membawa muatan berlebihan.
“Padahal, truk bertonase melebih batas daya tekanan jalan sangat berpengaruh besar terhadap kerusakan jalan,” sebutnya.
Meski menerapkan aturan itu tidak mudah dan menghadapi sejumlah kendala. Namun, jika ada keseriusan dari Pemkot menerapkan aturan tentang larangan truk berukuran besar melintas jalan dalam kota bisa berjalan maksimal.
“Sebab kita ketahui akibat masuknya truk besar dalam kota, membuat jalan rawan kecelakaan, seperti yang baru-baru tadi terjadi di kawasan jalan S Parman,” sebut politisi Golkar ini.
Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil rapat RDP dengan Dishub, pihaknya meminta agar Perwali Nomor 8 Tahun 2022 ini segera dilakukan perbaikan atau revisi.
Dimana, larangan melintas untuk ukuran kendaraan angkut 40 dan 80 feet, truck hingga tronton pada pukul 6 hingga 9 pagi dan pukul 6 hingga 9 malam, direvisi.
“Kita sudah sampaikan terkait revisi perwali ini, yang awalnya jam 6 hingga 9 pagi, dirubah hingga pukul 10 pagi. Kemudian, dari jam 6 sore hingga pukul 11 malam. Tujuannya, agar saat melintas angkutan bertonase besar ini tidak membahayakan pengguna jalan lainnya,” tukasnya. (sna/smr)