Site icon Seputaran.id

Pihak Pengelola Setuju Tongkang di Siring Depan Balai Kota Dipindah

Tongkang depan Balai Kota Banjarmasin yang akan dipindah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana pemindahan tongkang di Siring Sungai Martapura tepatnya di depan Balai Kota Banjarmasin direspon positif pihak pengelola.

Ketua Koperasi Usaha Bersama Resto Apung Muhammad Heriyanto menuturkan, pengelola tongkang tidak menolak dengan adanya kebijakan pemindahan tersebut.

Terlebih alasan utama pemindahan itu, karena tongkang dinilai mengganggu pemandangan Sungai Martapura.

Bahkan, kata dia, sebelumnya pertemuan antara pengelola tongkang dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk membahas rencana penataan ulang tersebut sudah dilakukan.

“Keinginan Walikota Banjarmasin itu, karena tongkang tersebut mempengaruhi pemandangan sungai dan menutupi pemandangan,” ungkapnya

Kendati demikian, ia menekankan, relokasi tongkang bukan perkara mudah dan tidak bisa dilakukan tanpa dukungan dari Pemko Banjarmasin tentunya.

Rencananya tongkang bekas yang dijadikan rumah makan tersebut akan dipindah di kawasan seberang Sungai Martapura, tepatnya ke Pekauman, yang direncanakan menjadi pusat kuliner.

“Jadi kami tentu setuju saja, tapi tolong disuport. Mau memindah ini tidak bisa sembarangan. Tongkang bukan perahu kecil,” jelasnya.

Heriyanto menyatakan, sebagai pelaku usaha siap menjalankan arahan Pemerintah, asalkan tidak dilepas tanpa solusi yang jelas.

“Kami siap saja, paling penting Pemerintah mensuport,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, pihaknya telah merapatkan dan pihak pengelola. Pemindahan ini melakukan penataan dan dipindah ke tempat lain.

“Dari pihak pengelola tidak keberatan dan perlu dukungan suport. Misalnya penyediaan tempat itu sudah, posisinya itu diseberang. Sepanjang itu mampu dan sesuai kewenangan dimiliki bisa dilakukan suport,” terangnya.

Namun, ia menyatakan, kalau menyediakan tugboat untuk memindahkan di luar kewenangan pihaknya. “Soalnya ditanyakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki, jadi pihak pengelola yang mengusahakan pemindahan itu,” ujarnya.

Ihksan mengatakan, pihaknya hanya mensuport dari prasarana dan membuka akses pagar. Termasuk pengawalan untuk arus lalu lintas sungai.

Hanya saja, pihaknya tidak memberikan batas waktu pemindahan. “Kalau tenggat waktu belum, akan tetapi secepatnya lebih baik. Ini berkaitan dengan penataan dan perizinan,” tukasnya. (shn/smr)