Site icon Seputaran.id

Perwali Dihold, Perumda PALD Kembalikan Tarif Jasa Layanan Periode April dan Mei kepada Pelanggan

Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono saat diwawancarai wartawan. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Banjarmasin mengembalikan tarif layanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja periode April dan Mei.

Itu menyusul Peraturan Walikota (Perwali) No 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja ditarik.

Diketahui, dengan adanya Perwali itu pada April 2024 mulai mengenakan penarikan tarif kepada seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih.

Tarif Jasa layanannya itu paling rendah Rp1.500 per bulan dan paling besar Rp22.300 per bulan. Atau masing-masing golongan pelanggan beda tarifnya.

“Namun dalam perjalanannya Perwali No 152 Tahun 2023 tersebut ada pro dan kontra yang terjadi,” kata Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono, saat jumpa awak media di Kantornya, Senin, (14/10/2024).

Sehingga dari hasil analisa dan kajian Perumda PALD maupun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saat melakukan rapat, yang membuat pada Juni Perwali untuk dihold (menunda) dulu, termasuk penagihan kepada seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih.

“Sementara untuk merevisi Perwali. Penerapannya mungkin bakal dilakukan tahun depan,” ucapnya.

Hanya saja, Perwali tersebut hanya berlaku untuk bukan pelanggan Perumda PALD, sedangkan pelanggan Perumda PALD tetap ditagih.

“Pelanggan Perumda PALD sudah ada sekitar 6 ribu, sisanya 156 ribu itu dari PTAM Bandarmasih bukan pelanggan Perumda PALD. Bila diestimasikan uangnya sekitar Rp2 miliar dalam satu bulannya, bila dua bulan Rp4 miliar yang dikembalikan,” tuturnya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, pihaknya dievaluasi dan direview oleh Inspektorat terkait Peraturan Walikota (Perwali) No 152 Tahun 2023.

Salah satu sarannya, untuk mengembalikan kepada pelanggan PTAM Bandarmasih tagihan April dan Mei.

Setelah itu, inspektorat hasilnya diberikan kepada Perumda PALD dan PTAM Bandarmasih.

“Sehingga melakukan rapat bersama Perumda PALD dan PTAM Bandarmasih. Jadi terkait mekanisme pengembalian tarif jasa layanan dan disepakati Perumda PALD yang melakukan,” ucapnya.

Pengembalian itu dengan sistem manual, jadi masyarakat akan datang ke Perumda PALD membawa syarat KTP, bukti pembayaran April dan Mei, atau rekening terakhir pembayaran.

“Nanti akan diproses pengembaliannya kepada seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih. Disepakati batas waktu pengembalian tarif akhir 2024,” ucapnya.

Menurut Endang, adanya pengembalian tarif ini, salah satunya tuntutan dari warga diwakili oleh beberapa elemen atau kelompok masyarakat.

“Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kita lakukan pengembalian tarif.
Untuk mengantisipasi ada pro dan kontra lagi, tetap melakukan sosialisasi meski nanti ada yang berbeda,” sebutnya.

Mengenai Perwali, ia menilai, tidak masalah tapi kemudian karena ada mekanisme perbaikan, teknisnya itu harus menyertakan form pelanggan. Baru kemudian akan melakukan penarikan tarif jasa layanan.

“Hal itu menjadi kekurangan kita dalam format yang telah dibuat,” tukasnya. (shn/smr)