Site icon Seputaran.id

Perwali Banjarmasin tentang Prokes Covid-19 Ikuti Anjuran Jokowi 

Razia masker saat Perwali dan aturan PPKM diberlakukan beberapa waktu lalu.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut pada akhir 2022 lalu. Lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan anjuran kelonggaran penggunaan masker di luar ruangan.

Oleh karena itu, secara otomatis Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mengikuti anjuran tersebut.

“Meski saat pandemi Covid-19 melanda Perwali ini menjadi aturan bagi warga Banjarmasin untuk menerapkan Prokes di kehidupan sehari-hari. Namun saat kita mengikuti regulasi dan aturan pemerintah pusat,” sebut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Muhammad Ramadhan.

Ia mengatakan, pihaknya juga tidak mewajibkan warga tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan.

“Karena yang mengatur pemerintah pusat, akan tetapi tetap kita evaluasi. Jadi kita tetap waspada terus selama pandemi ini masih belum dicabut, Karena bisa saja hal itu terjadi makanya tetap dievaluasi terus,” ujarnya.

Dia pun terus mengimbau, masyarakat tetap jalan menaati Prokes di era normal baru ini.

“Juga tetap pakai gaya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan 5 M menjadi budaya kita dan itu sudah bagus agar terhindar dari Covid-19,” jelasnya.

Pun demikian, Ramadhan enggan memaksa, dan tetap mengembalikan kembali ke pribadi masing-masing.

“Kalau merasa sudah menjadi budaya tak menjadi masalah, karena sudah berlangsung hampir 3 tahun. Soalnya diri masing-masing yang menjaga dan itu bagus untuk orang sekitarnya dan dirinya sendiri,” tukasnya.(shn/smr)