Site icon Seputaran.id

Perusahaan Terancam Sanksi jika Tak Bayar THR

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan harus dikeluarkan pihak perusahaan paling lambat H-7 Hari Raya. Itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin mengimbau, agar semua perusahaan di Banjarmasin memperhatikan THR.

“Kita berharap itu dibayarkan H – 7 lebaran,” tuturnya.

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi.

“Jika begini akan ada tindakan tegas bagi perusahaan atau pengusaha oleh dinas terkait,” sebut Ketua DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini.

HM Yamin pun meminta, dinas ketenagakerjaan yang ada di Banjarmasin memberikan imbauan kembali kepada perusahaan di Banjarmasin untuk mengikuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Makanya penting juga dinas ketanagakerjaan di Banjarmasin koordinasi dengan Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sehingga ada sinergi dalam hal pelaksanaan surat edaran tersebut,” ujarnya.

Selain itu, dinas terkait juga diminta untuk mendata perusahaan atau pengusaha dan menegaskan lagi surat edaran pembayaran THR tersebut.

“Pihak dewan juga siap memfasilitasi pengaduan karyawan yang belum menerima pembayaran THR dari pihak perusahaannya,” tandasnya. (sna/smr)