Site icon Seputaran.id

Perumda PALD Banjarmasin Kembalikan Tarif Jasa Layanan ke 2.400 Pelanggan 

Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 2.400 pelanggan sudah menerima pengembalian penarikan Tarif Jasa Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja Periode April dan Mei oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelola Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin.

Pengembalian itu dengan nominal bervariasi, tergantung dengan kategori dari Rp2.500 hingga Rp200 ribu per pelanggan.

Direktur Perumda PALD Banjarmasin Endang Waryono mengatakan, jika dihitung-hitung nilai besaran yang sudah dibayarkan saat ini sekitar Rp75 juta. Dan pembayaran pengembalian ini terus berjalan dan bertahap.

“Kita juga sudah membuka layanan pengembalian penarikan Tarif Jasa Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja bagi pelanggan, di PTAM Bandarmasih dan di sejumlah perkantoran serta RT,” ungkapnya, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, tak ada target waktu dalam penyelesaian pengembalian penarikan Tairf Jasa Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja itu. Namun pihaknya terus melakukan proses pengembalian bagi 160 Ribu lebih pelanggan yang terdata.

Pengembalian itu sendiri merupakan hasil evaluasi Inspektorat Banjarmasin atas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja. “Saat ini Perwali itu tengah di revisi,” tukasnya. (shn/smr)