Site icon Seputaran.id

Pertimbangan Kesehatan, Disdik Banjarmasin Sesuaikan Pola Kerja Kerja Guru dan Pembelajaran Siswa

Kadisdik Banjarmasin Ryan Utama. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dikepung kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karhutla), berdampak pada kesehatan warga Banjarmasin, termasuk para guru dan siswa.

Berdasarkan pertimbangan kesehatan, Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin mengatur skema kegiatan belajar mengajar. Menyesuaikan pola kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) menyusul memburuknya kualitas udara akibat karhutla.

Kepala Disdik Banjarmasin Ryan Utama menyampaikan, saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan, guru menjalankan tugas secara WFH dengan kewajiban menyampaikan laporan harian melalui modul yang disediakan.

“Sebagaimana hari ini hingga Selasa (6/10/2026), sekolah-sekolah di Banjarmasin kembali melaksanakan PJJ. Apabila penerapan kegiatan belajar mengajar PJJ, maka diberlakukan WFH. Sudah kami berikan juga modul untuk pelaporan WFH untuk masing-masing guru yang akan dilaporkan tiap hari,” katanya.

Sementara itu, pada pelaksanaan Pertemuan Tatap Muka (PTM) terbatas, kehadiran guru menerapkan gabungan skema WFO dan WFH. Setelah menyelesaikan jam mengajar tatap muka di sekolah, guru diperbolehkan melanjutkan tugas secara WFH.

“Ketika PTM kemudian selesai kegiatan belajar mengajar, bisa WFH sesuai dengan jumlah jam bekerja sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali),” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, pertimbangan utama dalam penataan kegiatan belajar mengajar ini adalah keselamatan dan kesehatan siswa, guru dan pihak sekolah.

Menanggapi kabar atas meninggalnya salah satu guru di Banjarmasin, ia urut menyampaikan duka mendalam. Guru tersebut sebelumnya sudah mengajukan izin selama tiga hari, karena sakit. Dan ada riwayat penyakit pernapasan.

Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) resmi, mengimbau peserta didik maupun tenaga pendidik yang memiliki riwayat atau rentan terhadap penyakit pernapasan untuk tetap berada di rumah.

“Prosedur perizinan dibuat mudah, di mana ASN dapat melapor kepada kepala sekolah, sedangkan siswa melapor kepada wali kelas. Jika diperlukan, laporan keterangan dokter juga dapat dilampirkan sebagai pendukung izin,” katanya.

Bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, yang rentan dengan penyakit pernapasan, dipersilakan untuk tetap di rumah, tidak masuk ke sekolah atau tidak bekerja.

Pihaknya juga mengingatkan, pentingnya penerapan protokol kesehatan secara disiplin, seperti mengenakan masker sejak berangkat hingga kembali ke rumah dan saling memperhatikan kondisi kesehatan sesama rekan di lingkungan sekolah.

“Kalau memang memaksakan hadir oleh merasa kuat, tetapi sebaiknya tetap berada di rumah,” tukasnya. (shn/smr)