Site icon Seputaran.id

Personel Mobil Tangki Damkar Disanksi Lari dan Jalan Jongkok, Sopir Bayar Ganti Rugi

Sekretaris DPKP Banjarmasin Muhlis Rida diwawancarai terkait insiden tabrakan beruntun. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan (DPKP) Banjarmasin mengakui ada kelalaian pada mobil tangki Damkar miliknya, hingga menyebabkan tabrakan beruntun terhadap lima mobil di Lampu Merah simpang empat Kuripan, Jalan A Yani Km 2,5, Banjarmasin, pada Sabtu (05/02/2023) lalu.

Bahkan personel mobil Damkar tersebut sudah diberi sanksi lari dan jalan jongkok. Sopir mobil Damkar juga dibebankan mengganti biaya kerusakan lima mobil yang terdampak.

Mengingat, pos anggaran yang ada hanya untuk pemeliharaan aset. Sedangkan untuk ganti rugi tak dimiliki Pemko Banjarmasin.

Sekretaris DPKP Banjarmasin Muhlis Rida menuturkan, bersama Polresta Banjarmasin, rencananya akan melakukan mediasi dengan korban, terkait besaran biaya ganti rugi masing-masing mobil

“Untuk mengambil jalan tengah biar diatur secara kekeluargaan. Karena jajarannya saat itu sedang melaksanakan tugas pemerintah daerah, tapi korban berharap ganti rugi,” ujarnya, Senin (06/02/2023).

Dia menyatakan, DPKP Banjarmasin tak ada pos anggaran dan tidak ada aturan tentang ganti rugi.

“Oleh karena itu, hal tersebut dibebankan ke sopir, karena dianggap sebagai kelalaian,” jelasnya.

Meski ganti rugi dibebankan ke sopir, namun sesama petugas akan memberikan dukungan atau urunan dana secara sukarela.

“Menurut informasi ada salah satu mobil yang mendapatkan asuransi dan itu mengurangi lah sedikit beban biaya,” katanya.

Muhlis menyebut, pihaknya setiap apel terus menekankan kepada seluruh anggota agar selalu berhati-hati saat bertugas. Karena apabila terjadi kecelakaan maka akan menjadi tanggung jawab pribadi atau masing-masing, begitu juga petugas rescue.

“Pihak kita sudah memberikan sanksi kepada tim yang bertugas saat itu, yakni lari dan jalan jongkok. Bahkan bisa saja kontrak tidak diperpanjang, karena mereka tenaga kontrak. Kejadian ini menjadi catatan agar diperhatikan,” tegasnya.

Atas kejadian ini, pihaknya juga akan mengecek keabsahan informasi musibah kebakaran dan lainnya sebelum memberangkatkan unit.

“Mengingat kejadian tabrakan itu berawal dari kesalahan informasi kebakaran. Namun rupanya hanya fogging atau pengasapan,” tuturnya.

DPKP Banjarmasin Akui Kelalaian

Dia juga mengklaim, sejak dua bulan lalu prasarana telah dilakukan perawatan, seperti pergantian ban dan sistem lainnya. Mengingat, armada tangki sebelumnya pernah rusak.

“Kejadian kecelakaan itu merupakan bagian kelalaian dari pihaknya baik sarana dan prasarana (Sapras) yang sudah tua dan sopir yang tak bisa membaca situasi saat itu di lapangan,” kata Muhlis Rida.

Ia menjelaskan, saat kejadian rem blong, sehingga ketika menginjak rem bukannya menjadi pelan, malah agak laju. Hingga tabrakan pun tak terhindarkan.

“Mungkin faktor itu yang menentukan bahwa sarpras itu sudah tua yang berakibat mungkin rem blong akhirnya. Hasilnya itu berdasarkan dari pemeriksaan kepolisian dan juga pengakuan sopir,” ungkapnya.

Oleh karena itu, DPKP Banjarmasin akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dari armada tersebut, kalau memang tak bisa digunakan lagi maka akan tak difungsikan.

“Dan juga ke petugas, karena dampaknya akan merugikan orang lain,” ujarnya.

Sementara difungsikannya armada itu, karena awalnya kekurangan Sarpras, ditambah mobil pikup terdahulu sudah tak layak lagi.

“Kalau untuk unit idealnya yang diperlukan 3 sampai 4 unit, pertama untuk komando, kedua bagian menyemprot, ketiga suplai air dan keempat untuk rescue bila terjadi sesuatu,” katanya.

Atas nama DPKP Banjarmasin, Muhlis juga meminta maaf kepada para korban, masyarakat dan pihak Satlantas Polresta Banjarmasin.

“Dengan kejadian ini juga memohon maaf kepada pihak Satlantas apabila kami memberikan kesalahan informasi,” tukasnya. (shn/smr)