SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengerjaan jembatan HKSN mendapatkan perpanjangan kedua selama 50 hari. Dan berakhir awal April 2022 mendatang.
Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menyatakan akan tegas, jika perpanjangan kedua tidak selesai akan memutus kontrak kerja dengan pihak kontraktor.
“Tidak ada alasan cuaca atau bahan tidak selesai. Kalau tidak selesai perpanjangan kedua, mau tidak mau harus kita putus,” ujarnya di balaikota Banjarmasin, Senin (7/3/2022).
Apabila masa tenggak waktunya habis, namun pengerjaan tak kunjung selesai. Maka, sesuai aturan akan ditunjuk kontraktor yang lain untuk menyelesaikan sisa pengerjaan.
Jadi, ia memastikan tidak ada perpanjangan ketiga. Karena dalam aturan hanya ada perpanjangan kedua.
“Walaupun 2 persen sisa pengerjaan.Jadi kontraktor yang ada akan diputus. Pokok ya saya minta jangan ada lagi ketinggalan karena tidak bisa difungsikan. Misalnya lantainya tidak ada sama saja bohong,” paparnya.
Terkait progres pembangunan jembatan HKSN di lapangan belum, Arifin belum mengetahui karena belum menerima laporan. (shn/smr)