Site icon Seputaran.id

Perempuan Penyandang Disabilitas Disetubuhi Hingga Hamil

SS (39), pelaku tindak pidana asusila yang diamankan.

SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Nasib pilu dialami remaja putri penyandang disibalitas asal sebuah desa di, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya, ia hamil 5 bulan setelah menjadi korban tidak pidana asusila pria berinisial SS (39), yang terhitung masih tetangganya.

Kini pria bejat itu diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua korban.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, saat dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022) membenarkan kasus asusila itu dan telah menangkap pelakunya.

Pelaku SS ditangkap di kediamannya oleh Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, pada Rabu (13/7/2022) malam.

“Saat ini pelaku SS ditahan di Mapolres Tabalong, untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Pelaku mengakui lima kali menyetubuhi korban, yang dilakukan kisaran Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Melancarkan aksi cabulnya, pelaku menunggu orangtua korban pergi ke kebun. Setelah itu, pelaku masuk lewat pintu belakang dan mendekati korban yang ditinggal sendiri.

“Sebelum menyetubuhi korban, terlebih dahulu pelaku SS mempertontonkan video dewasa melalui ponselnya kepada korban,” kata Aipda Irawan Yudha.

Ulah pelaku terbongkar, berawal orangtua korban yang curiga melihat perubahan area perut anaknya yang terlihat membesar. Saat diperiksa ke bidan, diketahui anaknya yang menderita disabilitas tumbuh kembang sejak lahir ini, tengah hamil 5 bulan.

“Korban mengaku dihamili pelaku SS. Orangtua korban yang keberatan lalu melapor ke Polres Tabalong,” tandasnya. (smr)