Site icon Seputaran.id

Perda Retribusi TKA Tinggal Disahkan

Ketua Pansus Raperda Retribusi TKA Gusti Yasni Iqba dan anggota. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tuntas sudah pembahasan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Produk hukum tersebut tinggal disahkan pada rapat paripurna mendatang, setelah rapat finalisasi di DPRD Banjarmasin, pada Selasa (4/10/2022).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pengunaan Tenaga Asing, Gusti Yasni memastikan Raperda itu sudah siap dan tinggal disahkan saar di paripurnakan.

“Untuk TKA siap diparipurnakan,” ucapnya usai mengelar rapat Pansus.

Ia mengatakan, sejauh ini proses pembahasan bersama instansi terkait, terutama Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Tenaga Kerja, sudah selesai dibahas

“Semua subtansi aturannya sudah kita bahas bersama, mulai besaran retribusi, siapa yang membayar hingga sanksi jika terjadi pelanggaran. Intinya, sudah final dan siap diparipurnakan,” katanya.

Gusti Yasni Iqbal menyebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada peraturan diatasnya, yakni sebesar 100 dollar perbulan.

“Kalau di Banjarmasin ada 11 TKA yang terdata,” ujarnya.

Dia mengharapkan, setelah dijadikan Perda secepatnya dibuatkan Perwali agar retribusi TKA segera ditarik. “Semoga aturan ini bisa menambah pendapatan daerah,” katanya. (sna/smr)