Site icon Seputaran.id

Perda Ramadan Bakal Disempurnakan, Ini Alasannya

Ketua Bapemperda DPRD Banjarmasin Ahmad Husaini. (foto : smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perda Banjarmasin No 4 tahun 2005 tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan akan disempurnakan DPRD Banjarmasin.

Sebab, perubahan atau revisi untuk penyempurnaan Perda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) 2026 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Ahmad Husaini menyebut, ada beberapa alasan sehingga ada penyempurnaan Perda tersebut.

Dijelaskannya, dalam sebuah Perda tidak dianjurkan untuk membuat larangan tetapi lebih pada pengaturan. “Sementara, Perda Ramadan kita judulnya adalah Perda Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan. Ini yang akan kita sempurnakan, misalnya menjadi Perda tentang Penyelanggaraan Kegiatan pada Bulan Ramadhan,” katanya.

Selain itu, dalam Perda tersebut tidak ada pengecualian pada substansi pasal larangan.  Di mana ada salah satu pasal berbunyi “setiap orang dilarang makan dan minum di tempat umum saat bulan Ramadan”. Sehingga, akan ditambah dengan pengecualian, lain lanjut usia (Lansia), orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak di bawah umur termasuk orang dengan gangguan jiwa.

Atas dasar itu, Perda Ramadan Banjarmasin itu sempat ditinjau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Kementerian Hukum dan HAM. Sebagai upaya memastikan Perda tetap sejalan dengan Pancasila, nilai-nilai kebangsaan dan prinsip toleransi.  “Selain Banjarmasin dengan Perda Ramadan, ada daerah lain yang juga ditinjau terkait produk hukumnya, yakni Bima, Palembang, Enrekang dan Manokwari,” ungkapnya.

Saat itu, ada tiga opsi yang diberikan terhadap Perda Ramadan Banjarmasin tersebut, yakni dipertahankan, dicabut atau direvisi. “Namun, kala itu tiga opsi itu tak dipilih. Saya hanya menyebut akan melakukan evaluasi untuk kemudian dilakukan revisi. Makanya dibawa ke rapat Bapemperda dan akhirnya dimasukan dalam Propemperda 2026,” ujarnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Banjarmasin ini menyatakan, dalam prosesnya perubahan Perda nantinya, direncanakan tidak menghapus larangan yang ada, melainkan menambahkan sejumlah pengecualian. Sehingga, aturan hukum itu lebih representatif dan mengatur secara proporsional aktivitas masyarakat selama Ramadan.

Ia menyatakan, pembahasan perubahan Perda juga akan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan ulama dan tokoh masyarakat. “Keterlibatan ini dinilai penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial,” ujarnya.

Husaini juga memastikan, sebagai Ketua Bapemperda akan turut mengawal proses ini agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sehingga, menghasilkan regulasi yang seimbang antara menjaga kekhusyukan Ramadan dan tetap memberikan ruang bagi kondisi tertentu di masyarakat.

Ia juga menegaskan arah revisi Perda Ramadhan juga akan difokuskan pada pendekatan edukatif, bukan semata-mata larangan. Langkah ini diambil agar regulasi lebih mudah diterima masyarakat tanpa menghilangkan semangat utama menjaga ketertiban dan toleransi selama bulan suci Ramadan.

“Intinya substansi Perda akan disempurnakan, agar memastikan ketentuan yang selama ini bersifat umum tanpa pengecualian akan diperbaiki dengan menambahkan klausul khusus bagi kelompok tertentu, seperti orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui, Lansia, serta anak-anak di bawah umur.

“Semangatnya tetap sama, menjaga ketertiban dan toleransi. Tapi kita ingin aturan ini bisa dijalankan dengan baik oleh masyarakat maupun pemerintah,” ujarnya.

Baginya, revisi ini penting agar kebijakan daerah tidak menimbulkan multitafsir atau resistensi. Selain itu, penyempurnaan regulasi juga diharapkan sebagai bentuk pengaturan yang memiliki tujuan positif.

“Kita berharap Perda Ramadan tetap menjadi ciri khas Banjarmasin dalam menjaga kekhusyukan ibadah,  sekaligus menciptakan harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat,” tukasnya. (smr)