Site icon Seputaran.id

Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Disahkan

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK bersama Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar saat menunjukan dokumen Perda Pembangunan Perkebunan yang disahkan. (foto : smr/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin, Rabu (5/04/2023).

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan antar Sekdaprov Kalsel Roy Roy Rizali Anwar Ketua DPRD Kalsel Supian HK.

Roy mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengapresiasi DPRD Kalsel atas persetujuan Raperda menjadi Perda.

“Maka dari itu, dari Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Roy menjelaskan, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah melalui tahap pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi bersama DPRD dan sangat dihargai masukannya dalam penyempurnaan materi muatan yang diatur di dalamnya.

“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” jelasnya.

Menurut Roy, sebagai salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel maka perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet. Dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan sehingga potensi dan realisasi hasil perkebunan akan semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.

“Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan tersebut, maka dari itu diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan perkebunan di Kalsel.

“Semoga dengan Perda ini bidang perkebunan di Kalsel menjadi meningkat dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. (smr)