SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2023 ini naik sebesar 8,38 persen atau senilai Rp 243.504,33 dari tahun sebelumnya. Atau dari Rp 2.906.473,32 menjadi sebesar Rp 3,1 juta persisnya Rp 3.149.977,65
Kenaikan UMP itu, sesuai keputusan Gubernur Kalsel nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel 2023, yang diumumkan Senin (28/11/2022).
Per 1 Januari 2023 nanti, perusahaan di Kalsel sudah diwajibkan membayar gaji sesuai UMP yang sudah ditetapkan.
Akan tetapi, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, upah diberikan paling sedikit sebesar upah minimum atau upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti berharap, perusahaan di Kalsel taat akan ketentuan UMP yang ditetapkan tersebut.
“Sebab, besaran UMP tersebut ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan yang terdiri serikat pekerja, perusahaan, unsur pemerintahan dan pakar,” ujarnya.
Sekali lagi dia mengharapkan, UMP 2023 dipatuhi oleh pelaku usaha di Kalsel. Karena ada sanksi hukum yang mengancam perusahaan jika tak mengikuti aturan UMP.
Pun demikian, kata dia, ada langkah-langkah yang dilakukan sebelumnya memberikan sanksi, seperti pemeriksaan dan pembinaan.
Bagi dia, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. (smr)