Site icon Seputaran.id

Penyuluh Hukum Kanwil Kalsel Antisipasi Tindakan Bullying di SMPN 12 Banjarmasin

Para pelajar SMPN 12 Banjarmasin saat menyimak materi bullying yang disampaikan pihak Kemenkumham Kalsel.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penyebarluasan informasi hukum berkolaborasi dengan Penyuluh Hukum Setdako Banjarmasin.

Penyuluhan kali ini menyasar siswa SMPN 12 Banjarmasin dengan materi seputar UU ITE dan Perlindungan Anak. Dan digelar selama selama 2 hari, sejak Kamis dan Jum’at tanggal 6-7 Januari 2022.

Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat antusias dari seluruh pelajar maupun guru pendamping.

Bullying, dijelaskan Yulli Rachmadani, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, yaitu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah secara berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.

“Perilaku bullying melibatkan kekuasaan dan kekuatan yang tidak seimbang, sehingga korban berada dalam keadaan tidak mampu membela diri secara efektif terhadap tindakan negatif yang diterima, bullying memiliki pengaruh jangka panjang dan jangka pendek pada korban bullying dan kasus bullying acapkali mengakibatkan korban mengalami cedera psikis, trauma, depresi, bahkan kematian,” ucap Yulli.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum lain, Tulus Achir Cahyadi menyampaikan, remaja yang secara teratur melakukan bullying dalam bentuk fisik sering menjadi remaja yang paling bermasalah dan cenderung pindah ke tindakan kriminal lebih lanjut.

“Para remaja yang kehilangan identitas dirinya dan tidak berhasil dalam meregulasi konflik di dalam dirinya akan mudah mendapatkan masalah di lingkunganya, baik di dalam lingkungan sekolah maupun keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dianor Penyuluh Hukum Muda, bahwa di era modern ini Bullying juga sering kali dilakukan melalui media sosial yang sering disebut Cyber Bulying.

Cyber Bullying juga merupakan bentuk kekerasan atau kejahatan yang dialami anak atau remaja.

Dilakukan oleh teman seusia melalui dunia maya atau internet dengan menggunakan sarana teknologi komunikasi dan media elektronik terhadap orang lain dengan tujuan tertentu.

“Pemahaman bullying dan cyber bullying terhadap siswa sangat diperlukan karena ini merupakan tindakan kriminal, dengan adanya kegiatan ini, penyuluh berharap kasus-kasus bullying tidak terjadi di kalangan masyarakat terutama di sekolah,” pungkasnya.

Kegiatan ini diharapkan para siswa-siswi mengetahui, memahami aturan dan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat terutama terkait materi yang disampaikan yaitu UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Kegiatan ini juga didukung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo.
Heni juga berharap, kegiatan yang berlatar belakang pendidikan ini dapat terus dilaksanakan, agar meminimisir jumlah anak yang berhadapan dengan hukum karena tindakan bullying, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (smr)