Site icon Seputaran.id

Penuhi Panggilan Komisi IV, Kandinkes Akui Kesalahan Redaksi di Surat Permohonan Sumbangan HKN

Kepala Dinkes Banjarmasin Machli Riyadi bersama panitia HKN saat memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin Dr Machli Riyadi dan panitia peringatan hari kesehatan Nasional (KHN) Banjarmasin, memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Banjarmasin, Jumat (19/11/2021).

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mencecar sejumlah pertanyaan kepada Machli Riyadi dan panitia HKN terkait surat iuran ‘aneh’ untuk peringatan HKN, yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Banjarmasin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lingkup Dinkes Banjarmasin.

Usai pertemuan, Machli mengakui, ada kesalahan redaksi penulisan dalam proposal kegiatan HKN. “Sebab dalam surat permohonan bantuan itu ada ditulis iuran dan ada donasi,” ujarnya.

Namun, kata dia, pada prinsipnya pihaknya tidak mencari keuntungan apalagi sampai dikatakan pungli (pungutan liar).

“Tidak ada maksud seperti itu. Ke depannya akan lebih baik. Karena hakikatnya permohonan sumbangan sifatnya sukarela,” ungkapnya.

Hanya saja, ia mengaku tidak mendapat laporan jumlah sumbangan yang diterima, dikeluarkan serta sisanya.

Terkait peringatan HKN, ia menjelaskan, mengikuti buku pedoman kementerian kesehatan.

“Yang pasti sumbangan yang diterima panitia dikembalikan ke masyarakat. Bentuk doorprize. Serta apresiasi untuk santunan kepada ahli waris 7 nakes yang meninggal saat penanganan Covid-19,” ujarnya.

Machli juga mengaku, tandatangan yang ada surat iuran peringatan HKN itu bukan miliknya. “Saya baru tahu. Jadi mau saya telusuri, nantinya saya telusuri,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali menyatakan, surat permohonan sumbangan itu tidak pas jika redaksinya adalah iuran.

Sebab, iuran nominalnya ditentukan dan pembayarannya berkelanjutan. Selain itu, iuran harus ada aturan atau dasar hukumnya.

“Misal iuran partai cantolannya AD/ART. Kemudian kalau sumbangan sukarela, harusnya tidak ada nominal yang ditentukan. Inikan atau ditentukan dari Rp100 ribu hingga Rp25 juta,” katanya.

Diakatakannya lagi, saat pertemuan itu Kadinkes Banjarmasin mengakui kekeliruan dalam permohonan sumbangan peringatan HKN tersebut.

“Saran kami anggota dewan, karena HKN merupakan kegiatan rutin tahunan agar dianggarkan di APBD,” katanya.

Disinggung soal iuran HKN ini diduga pungli dan sudah naik tahap penyelidikan kejaksaan, Matnor Ali menyatakan, bukan ranah dewan mengomentari, karena sudah menjadi kewenangan hukum. (smr)