Site icon Seputaran.id

Penjahat Kambuhan Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas

Arief Novianto, terduga pelaku penganiayaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Entah setan apa merasuki Arief Novianto (39), hingga tega menganiaya anak tirinya yang masih balita sampai tewas menggenaskan.

Bagaimana tidak, hanya karena ngompol atau buang air di kasur. Penjahat kambuhan itu, kalap mata menganiaya korban yang masih berusia 3,5 tahun tersebut, hingga tak bernyawa.

Peristiwa sadis tersebut terjadi di kediaman pelaku di kawasan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Korban sendiri meninggal pada Senin (31/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, kasus tersebut baru diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari warga setempat, yang melihat ada kejanggalan terhadap kematian korban.

“Sebab warga sempat mendengar jeritan dari korban pada malam hari sebelum korban dinyatakan meninggal dunia,” bebernya, Rabu (2/11/2022).

Dari laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin langsung bergerak untuk mendatangi lokasi kejadian di kediaman Arief Novianto dan juga mengamankannya.

“Di lokasi kejadian juga dilakukan olah TKP bersama tim identifikasi,” ujarnya.

Hasilnya, lanjut Kompol Alfian, ditemukan tanda-tanda tak wajar di tubuh korban. Karena ditemukan adanya tindakan kekerasan dari luar pada tubuh korban.

“Luka yang paling banyak ada pada bagian kepala korban, dan biru-biru pada tubuh korban bekas cubitan oleh pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya terduga pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini Arief  Novianto masih dalam pemeriksaan pihak penyidik,” katanya.

Sedangkan korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan autopsi lebih lanjut.

Dari keterangan sementara para dokter Forensik RSUD Ulin Banjarmasin, korban meninggal karena lemas, akibat trauma di kepala, patahan di dasar tulang tengkorak kepala serta resapan darah di hampir seluruh bagian kepala.

Sementara itu, dari catatan kepolisian Arief Novianto diketahui sudah tiga kali tersandung kasus tindak pidana. Yakni, Curanmor, Sajam tanpa izin dan penganiayaan.

Untuk diketahui, antara pelaku dengan ibu korban menikah siri sejak tiga tahun yang lalu. Dan saat insiden itu terjadi, ibu korban mengetahuinya, namun tidak berani melarang, karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi dan juga pelaku, penganiayaan tersebut sudah terjadi sudah sejak lama,” jelas Kasat Reskrim.

Untuk motif penganiayaan, diduga karena kesal dan marah kepada korban, karena sering buang air di atas tempat tidur.  “Hal itu membuat pelaku kesal, dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas ulah kejinya itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak,” tukasnya. (smr)