Site icon Seputaran.id

Pengrajin Sasirangan dan Pelaku Usaha Depot Air Minum Diberi Sosialisasi Permenperin Nomor 25 Tahun 2021

Sosialisasi Permenperin terkait pengawasan dan perindustrian. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengrajin sasirangan dan pelaku usaha depot air minum diberi sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2021, di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Senin (24/7/2023).

Sosialisasi Peraturan Pengawasan dan Pengendalian Sektor Perindustrian tersebut, terkait persoalan limbah industri.

Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengatasi dan mencegah permasalahan limbah.

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini agar peraturan ini bisa dicermati bersama-sama dan menjadi manfaat.

“Tentunya kita ingin industri dipastikan aman dan nyaman serta tidak menimbulkan faktor resiko kepada masyarakat yang memakai maupun sekitarnya, terutama soal limbah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan, untuk para pelaku usaha tidak hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tapi juga harus punya akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).

“Kemudian minimal melaporkan verifikasi teknis melalui akun tersebut. Karena menghasilkan limbah dan ini lah yang membuat pengrajin sasirangan harus melaporkan setiap enam bulan sekali,” jelasnya.

Tezar melanjutkan, sosialisasi ini diikuti 15 pengrajin sasirangan dan 10 pelaku depot air minum isi ulang.

“Semoga mereka betul-betul memahami Permenperin Nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” tukasnya. (shn/smr)