Site icon Seputaran.id

Pengiriman 1.300 Ekor Burung Secara Ilegal Digagalkan Lanal Banjarmasin

Lanal Banjarmasin saat merilis kasus pengiriman satwa burung secara ilegal. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1.300 ekor satwa burung secara ilegal di Desa Batakan, Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Burung itu rencananya akan dikirim ke pulau Jawa dalam hal ini Surabaya.

Selain barang bukti yang disita, dua pelaku juga dibawa dan diamankan ke Markas Komando Lanal Banjarmasin, untuk dilaksanakan proses penyelidikan dan pendalaman.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu Ahmad Fitriansyah (51), warga Jalan Intan Sari Komp. Putri Duyung No. 21 RT. 021 RW. 002, Basirih, Banjarmasin Barat dan Ahmad Idham (40), warga Komplek Persada Raya II Jalur 9 No. 52 RT. 009 RW. 000 Kel. Sungai Lulut, Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.

Adapun barang bukti dan muatan burung ilegal yang diamankan yaitu, 1 unit kendaraan jenis Pick Up merk Suzuki Nopol DA 8690 BO, sedangkan burung berjumlah sekitar 1300 ekor beberapa jenis diantaranya beo, jalak nias, cucak ijo, kapas tembak, murai, teledekan, kacer, pleci, srindit, glatik, manyar dan lincang.

Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla diwakili Perwira Pelaksana Mayor Laut (S) Jagar Verno Jhodi Hutagaol menuturkan, keberhasilan menggagalkan upaya pengiriman satwa burung secara ilegal tersebut, berdasarkan informasi akurat Tim intelijen Lanal Banjarmasin yang sebelumnya melaksanakan penyelidikan di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Banjarmasin memerintahkan agar segera dibentuk 2 Tim untuk melaksanakan operasi keamanan laut di lokasi yang dicurigai.

Selanjutnya, Rabu (15/6/2022) sekira pukul 04.15 WITA, tim berada di pantai Batakan mencurigai dua unit kendaraan melintas dan melaksanakan pengejaran.

“1 unit kendaraan berupa pick up berhasil dihentikan, sementara 1 unit kendaraan kabur. Selanjutnya dilaksanakan pengecekan kepada pelaku dan penggeledahan muatan yang ditutup terpal ditemukan muatan ratusan keranjang berisi burung ilegal berbagai jenis,” ungkap Mayor Laut (S) Jagar Verno saat press realese.

Dibeberkannya, modus operandi para pelaku menggunakan transportasi darat, selanjutnya menjelang tengah malam atau waktu dini hari bergerak ke pantai menggunakan kapal kayu atau kelotok melalui Sungai Tanjung Dewa dibawa ke tengah laut ke kapal (ship to ship) yang sudah menunggu di tengah laut.

“Menurut keterangan pelaku bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan 4 kali dengan tujuan Surabaya dan modus operandi yang sama yakni dengan kapal kayu atau kelotok dari wilayah Batakan menuju ke laut dengan cara ship to ship ke atas kapal nelayan berasal dari Madura,” bebernya.

Sementara burung berbagai jenis yang mau dikirim ke Surabaya tersebut, berasal dari berbagai tempat di wilayah Kalsel dan Kalteng serta harga burung – burung mencapai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya didampingi Perwira Staf Operasi Mayor Laut (P) Bambang Haryanto, perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel Yudono Susilo SH dan perwakilan BPPHLHK (Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah Kalimantan seksi I Palangkaraya Ode Mayong, acara diakhiri dengan pelimpahan semua barang bukti dan pelaku kepada Tim BKSDA guna proses hukum lebih lanjut.

Yudono pun menyampaikan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik dengan Lanal Banjarmasin.

Baginya ini merupakan prestasi yang luar biasa dan penangkapan terbesar di 2022 ini.

“Sinergitas ini tidak berhenti sampai disini saja dan kedepan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama,” tukasnya. (smr)