SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ekonomi Kreatif telah selesai dibahas dan difinalisasi. Sehingga dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Perda.
Demi pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin. Perda itu juga mengamanahkan, ke depan untuk menciptakan para pelaku ekonomi kreatif di tingkat kelurahan.
“Dalam Perda itu memuat pasal yang menyebutkan akan mendorong adanya kelurahan ekonomi kreatif. Sehingga cikal bakal ekonomi kreatif bisa berkembang hingga tingkat kelurahan,” ujar Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Zainal Hakim, usai rapat finalisasi Raperda tersebut, Kamis (1/12/2022).
Politisi PKB yang disapa Bang Hakim ini menjelaskan, regulasi Perda pengembangan ekonomi itu menekankan tugas pemerintah dalam memfasilitasi pengembangan pelaku ekonomi kreatif di Banjarmasin.
“Salah satunya pelaku ekonomi kreatif mempunyai semacam HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Supaya produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam regulasi itu juga diatur bentuk kolaborasi dengan masyarakat, dalam hal ini adalah Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin.
Diketahui dalam Perda itu nantinya diatur beberapa sektor ekonomi kreatif, diantaranya, aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film-animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, fesyen, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan hingga seni rupa.
Terkait keinginan pelaku ekonomi kreatif yang menginginkan wadah memasarkan atau promosi produksinya, Bang Hakim menyebut pihak Pemko Banjarmasin sudah menyiapkan tempat yakni Banjarmasin Sasirangan Center dan memanfaatkan ruangan Manara Pandang.
Sementara Ketua Komite Ekonomi Kreatif Banjarmasin Farid Fathurrahman menyambut baik Perda pengembangan ekonomi kreatif tersebut.
Sebab, baginya untuk dukungan ekonomi kreatif, harus datang dari semua pihak atau exaholics. “Jadi tak hanya masyarakat, pemerintah serta bisnisman tetapi juga akademisi dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menginginkan, pihaknya dapat fasilitas tempat sebagai wadah berkumpul promosi dan pemasaran produk ekonomi kreatif di Banjarmasin.
Ia berharap, dengan aturan ini nantinya mampu mempercepat pengembangan ekonomi kreatif di Banjarmasin.
“Kita ingin ekonomi kreatif ini berkembang pesat di Banjarmasin seperti daerah lain. Misalnya tidak kalah dengan di kota Bandung,” katanya. (sna/smr)