Site icon Seputaran.id

Penetapan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Disdik, Walikota Dukung Proses Hukum 

Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin. Yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial N serta mantan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) berinisial IQ.

Walikota Banjarmasin H M Yamin HR menyatakan, komitmen Pemerintah Daerah untuk tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum. Ini bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegas Yamin, Senin (27/4/2026).

Dua tersangka yang dimaksud yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan berinisial N serta mantan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) berinisial Q yang menjabat pada periode sebelumnya.

Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan.

Ia menyatakan, Pemerintah Kota (Pemko) tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Dan setiap bentuk penyimpangan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi tidak ada toleransi terhadap korupsi, apalagi yang berdampak pada kerugian negara. Semua harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Meski demikian, Walikota mengingatkan, agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Maka biarkan proses berjalan sesuai ketentuan, Jangan terburu-buru menyimpulkan sebelum ada putusan hukum tetap,” ucapnya.

Dalam mendukung proses penyidikan, ia memastikan Pemko Banjarmasin bersikap terbuka dan siap memberikan data yang diperlukan penyidik. “Kami akan kooperatif, semua informasi yang dibutuhkan akan difasilitasi,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemko juga mulai memperkuat sistem pengawasan internal melalui Inspektorat. Evaluasi tata kelola, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa, menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan terus melakukan pembenahan sistem, agar kedepan lebih transparan dan akuntabel. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” tuturnya.

Dia meminta, jajaran ASN untuk menjaga integritas dan berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi dan percayakan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tukasnya. (shn/smr)