Site icon Seputaran.id

Penerapan PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan tapi Tetap Ada Pengetatan, Berikut Aturannya

Suasana siring Tandean yang sepi saat malam pergantian tahun lalu.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Namun mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dan tetap ada pengetatan aturan.

Dilansir dari kontan.co.id, menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan pembatalan PPKM Level 3, didasarkan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Kemudian vaksinasi lanjut usia (lansia) akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Adapun pengetatan aturan selama periode Nataru, yakni Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Lalu, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian Acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Selain itu, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Luhut juga mengingatkan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno, mendukung kebijakan pemerintah yang dikeluarkan tersebut.

Ia pun mengingatkan, semua pihak untuk mematuhi pengetatan aturan yang sudah ditetapkan, terutama saat perayaan hari natal dan malam pergantian tahun.

“Saya harap warga Banjarmasin bisa memaklumi dan tetap menjalakan protokol kesehatan. Karena tujuanya agar penyebaran Covid-19 bisa antisipasi dan diminimalisir,” ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Sekretaris DPC PDIP Banjarmasin ini juga meminta, aparat terkait untuk bisa menindak tegas bagi pihak yang melanggar pengetatat aturan tersebut. (smr)