Site icon Seputaran.id

Penerapan KTR di Banjarmasin Kembali Digalakkan

Penandatanganan komitmen KTR saat FGD menggalakkan KTR di Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banjarmasin kembali digalakkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Sebelumnya Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)  Banjarmasin No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terbaru, Pemko Banjarmasin menggelar Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Banjarmasin bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin bertempat di Best World Kindai Hotel Banjarmasin, Rabu (12/6/2024).

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, sesuai komitmen Perda tersebut sudah jelas penerapan KTR di Banjarmasin.

“Disitu sudah jelas bahwa di kantor, instansi pemerintah, ruang terbuka publik dan layanan publik itu tidak boleh merokok,” tegasnya.

Baginya, dengan adanya FGD ini dapat kembali mengingatkan masyarakat bahwa penerapan KTR harus tetap dilaksanakan.

“Supaya kota ini menjadi sehat, terutama terkait dengan generasi akan datang. Jangan sampai terpapar bahaya asap rokok baik berupa nikotin dan saluran pernafasan,” ujarnya.

Sehingga, kata Ibnu, KTR ini perlu diingatkan kembali, dan di kawasan perkantoran di Balaikota Banjarmasin, Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah disiapkan pojok rokok.

“Semua agar tak merokok sembarangan, udara di kawasan itu bersih dan sehat. Dan bisa menambah spirit dan semangat kerja,” katanya.

Termasuk, kata Ibnu, untuk mencegah anak-anak, bayi, Balita dan ibu menyusui terpapar dari bahaya efek rokok.

Ditegaskan, hingga sekarang masih ada Satgas yang bisa merazia iklan rokok.  Dan selalu diingatkan untuk dihilangkan.

“Karena kita tidak pernah izinkan iklan rokok meski hilang potensi pendapatan dari sana. Tapi paling tidak masyarakat tambah sehat, kalau misal nya bahaya rokok dikonversi biaya untuk menyembuhkan orang terkena penyakit dari dampak rokok lebih besar dibandingkan potensi pendapatan,” tegasnya.

Baginya, kegiatan ini dikembalikan, supaya mengurangi dampak efek dari merokok bagi kesehatan.

“Sempat berjaya penegakan Perda rokok, nanti bisa dihidupkan kembali Satgasnya, karena ini sudah terlalu lama dianggap mungkin telah tidak ada lagi. Walaupun, mungkin secara insidentil bisa saja ada kedapatan merokok bukan pada tempatnya paling tidak ditegur,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin dr Tabiun Huda mengatakan, kegiatan ini tujuannya untuk menyusun langkah strategis dalam penerapan KTR di Banjarmasin.

“Kami juga sangat berterima kasih terutama kepada Walikota Banjarmasin, Sekretaris Daerah dan seluruh peserta pertemuan yang diharapkan dapat memberikan komitmen maupun dukungan penuh dalam upaya menjadikan Kota Banjarmasin sebagai contoh kota yang berkomitmen dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin dengan Indonesian Tobacco Control Research Network (ITCRN) bersama dengan Universitas Lambung Mangkurat.

“Kolaborasi ini akan membawa kekuatan tambahan dalam pengembangan kebijakan dan implementasi strategi pencegahan maupun pengendalian merokok di Banjarmasin,” sebutnya.

Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan, bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak 56,5 persen dan diikuti usia 10-14 tahun 18,4 persen.

Jika di usia remaja telah menjadi perokok aktif, maka peluang tetap merokok sampai lanjut usia tentu akan bertambah besar dan sulit untuk berhenti merokok.

Berdasarkan hasil pemantauan Iklan Promosi dan Sponsor (IPS) rokok oleh Forum Anak Kota Banjarmasin pada titik penjualan merk rokok yang banyak beriklan atau promosi 85 persen berada di pinggir jalan.

Kemudian 10 persen di sekitar Sekolah, 55 persen dalam bentuk iklan sticker dan 20 persen display rokok.

“Angka ini menunjukkan bahwa kita masih memiliki pekerjaan rumah yang besar dalam upaya mengurangi kebiasaan merokok di kalangan masyarakat,” paparnya.

Disampaikannya, pada kegiatan ini mengundang salah satu kelurahan dan Puskesmas yang ada di Banjarmasin, yakni Kelurahan dan Puskesmas Sungai Bilu.

“Sehingga pada kesempatan ini, kami ingin mengusulkan kelurahan dan Puskesmas Sungai Bilu untuk menjadi pionir dalam gerakan Banjarmasin sebagai Kampung atau Kelurahan Peduli KTR. Semoga diskusi ini menghasilkan langkah konkret menuju penerapan KTR yang lebih efektif dan berkelanjutan di Banjarmasin,” tukasnya. (shn/smr)