Site icon Seputaran.id

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Kalsel Periode 2023 – 2027, Dibuka 

Ketua Tim Seleksi Hafiz Anshary

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Seiring akan berakhirnya masa jabatan periode saat ini pada 20 Juni 2023 nanti, Tim Seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terdiri dari unsur pemerintah, KI pusat, tokoh masyarakat dan akademisi memulai penjaringan anggota KI periode 2023 – 2027.

Seleksi terbuka untuk masyarakat umum, dengan persyaratan mengacu pada Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di antaranya berusia paling rendah 35 tahun, berkelakuan baik dan berpengalaman dalam aktivitas badan publik.

“Kami berkomitmen seleksi dilakukan secara terbuka, jujur dan objektif sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Tim Seleksi Hafiz Anshary, di Banjarmasin, Senin (27/02/2023).

Hafiz menyebutkan, seleksi dilaksanakan dalam enam tahapan, yakni pendaftaran, seleksi administrasi, tes potensi, psikotes dan dinamika kelompok, serta wawancara, dan penulisan makalah.

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen administrasi ke sekretariat tim seleksi di kantor Dinas Kominfo Kalsel selama 10 hari kerja, mulai Jumat (03/03/2023) sampai Kamis (16/03/2023) setelah terlebih dahulu mengunduh formulirnya di https://bit.ly/pendaftaran-ki-23.

Secara teknis, Hafiz menjelaskan, seleksi anggota KI Kalsel ini menerapkan sistem gugur, kecuali untuk psikotes dan dinamika kelompok. Setiap hasil tes akan diumumkan melalui media sosial dan media cetak.

“Khusus tes psikotes dan dinamika kelompok tidak menggunakan sistem gugur namun hasil dari tes tersebut akan jadi bahan pertimbangan tim seleksi. Setiap tahapan itu tim seleksi melakukan sidang siapa yang bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Hafiz.

Menurutnya, jika berjalan sesuai rencana, maka pada pertengahan Mei nanti, nama-nama peserta yang lolos akan diajukan ke DPRD Kalsel untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

“Dari jumlah peserta yang lolos ini nantinya akan dipilih minimal 10 orang dan maksimal 15 orang untuk diusulkan ke DPRD guna mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Dari jumlah yang diusulkan itu, nanti akan ditetapkan 5 orang sebagai anggota resmi dan 5 orang lainnya untuk Penggantian Antar Waktu (PAW),” katanya. (smr)