SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Penataan kawasan Pasar Sudimampir gagal dilaksanakan. Bahkan, hingga akhir masa jabatan Walikota per 31 Desember 2024 tak akan bisa dilaksanakan.
Kegagalan disebabkan persoalan lahan oleh belum tuntas yang membuat dua investor membatalkan rencana investasi penataan ulang kawasan Pasar Sudimampir – Pasar Ujung Murung.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, penataan kawasan Pasar Sudimampir – Pasar Ujung Murung sebenarnya nyaris berhasil, tapi karena Covid-19 dan persoalan lahan membuat dua investor yang bersedia kabur.
Ia mengungkapkan, ada dua investor yang bersedia menanamkan modal sebesar Rp600 miliar untuk penataan pasar yang menjadi sentra penjualan pakaian di Banjarmasin.
Namun akibat persoalan lahan yang belum clean dan clear menjadi alasan pembatalan.
“Investor tidak bersedia memulai penataan di Kawasan Pasar Ujung Murung terlebih dahulu, yang baru kemudian dilanjutkan ke Kawasan Pasar Sudimampir,” jelasnya.
Hal ini cukup sulit diselesaikan hingga 2 kali periode pemerintahannya, karena menyangkut pihak ketiga.
Persoalannya adalah pedagang dan pemilik lahan di Kawasan Sudimampir baru habis Hak Guna Bangunan (HGB) pada 2025 mendatang.
“Sementara, kalau menggunakan APBD Banjarmasin untuk pembebasan lahan tidak bisa, mengingat jumlahnya cukup besar mencapai minimal Rp500 miliar,” ungkapnya.
Atas hal itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina minta penggantinya nanti tidak memperpanjang HGB yang habis, sehingga pasar tersebut akan kembali menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Cuma ingin memastikan pengganti nantinya untuk tidak memperpanjang HGB karena tanahnya kembali ke Pemko dan bisa untuk membangun yang baru,” tukasnya. (shn/smr)