SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pelaksanaan pemungutan pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) di seluruh wilayah Banjarmasin dimulai.
Ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) 2026 oleh Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, di Kantor BPKPAD Banjarmasin, Senin (9/2/2026).
Walikota juga menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara 2025 yang merupakan hasil kolaborasi strategis antara BPKPAD Banjarmasin dengan Kantor Pertanahan setempat.
Walikota Banjarmasin HM Yamin HR menuturkan, pelayanan perpajakan yang prima dimulai dari distribusi administrasi yang cepat dan akurat. Dan meminta seluruh jajaran kewilayahan untuk bergerak aktif.
Ia mengharapkan, peran aktif para Camat dan Lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 dapat didistribusikan ke Ketua RT secara tepat waktu, yang selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat.
“Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) mencetak sebanyak 104.217 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp48.384.190.557 atau Rp48 miliar lebih,” ungkapnya.
Yamin memberikan apresiasI setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Banjarmasin atas tersusunnya Peta ZNT Banjarmasin Utara.
Baginya, data ini bukan sekadar peta, melainkan fondasi keadilan bagi warga. “Data ZNT ini sangat penting sebagai dasar nilai tanah yang objektif dan transparan. Hal ini mendukung perencanaan pembangunan serta kebijakan daerah yang lebih adil dan akuntabel,” ucapnya.
Dia menekankan, sinergi antar-instansi adalah kunci utama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.
“Sinergi ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data dan kolaborasi. Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan Kota Banjarmasin yang maju dan sejahtera,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, terdiri 5 Kecamatan dan 52 Kelurahan 104.217 lembar SPPT.
Terbanyak itu di Kecamatan Banjarmasin Selatan 29,835 lembar SPPT, Kecamatan Banjarmasin Utara 26,719 lembar SPPT Kecamatan Banjarmasin Timur 21,638 lembar SPPT, Kecamatan Banjarmasin Barat 14,306 lembar SPPT dan Kecamatan Banjarmasin Tengah 11,719 lembar SPPT.
“Dengan total nilai ketetapan mencapai Rp 48.384.190.557 atau Rp 48 miliar lebih,” terangnya.
Edy Wibowo memberitahukan, kepada masyarakat bahwa SPPT telah diterima dan kewajiban masyarakat lagi membayar pajak PBB.
Ia mengatakan, nilai PBB tidak ada kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan dengan perubahan bangunan. “Yang tadinya kosong lalu ada bangunan dan lantai satu menjadi dua tingkat,” ungkapnya.
Untuk deadlinenya setelah dibagikan paling tidak sampai akhir Desember, tapi ada batasan biasanya jatuh temponya sampai Agustus. “Di atas itu ada denda,” jelasnya.
Edy Wibowo mengimbau, untuk melakukan pembayaran PBB sehingga bisa optimal PBB-P2. Sebab, tingkat kepatuhan selama 2025 capaiannya sudah 100 persen.
Terkait Peta ZNT itu biasanya per lima tahun selalu diperbaharui. Arena itu menunjukkan nilai tanah di Banjarmasin. “Tahun ini Kecamatan Banjarmasin Utara telah selesai dan tahun depan menyusul 2 Kecamatan. Bila telah selesai, maka semua Kecamatan sudah dilaksanakan pembaharuan Peta ZNT,” ucapnya.
Sebenarnya, Peta ZNT sebagai nilai dasar untuk melaksanakan transaksi jual-beli dan pembayaran PBB-P2. Sebab, batas rendah NJOP dan tinggi ada di ZNT.
“Sesuai arahan Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK) kita harus menuju ZNT,” sebutnya
Kepala Kantor Pertanahan Banjarmasin Sri Hartono bersyukur, peta ini bisa selesai Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) wilayah Banjarmasin Utara 2025.
“Hasilnya sudah disampaikan tadi, berupa peta dan laporan datanya,” katanya.
Tujuannya untuk memberikan gambaran pembanding untuk apabila nanti masyarakat membeli tanah. Karena selain ZNT adapula PBB. “Selama lima tahun bisa diperbaharui, kalau tidak ada pembaharuan berarti masih berlaku yang telah ada,” tukasnya. (shn/smr)
