SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) gelar Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di Ballroom Rattan Inn, Rabu (11/2/2026).
Opsen PKB dan BBNKB merupakan mekanisme pemungutan dan manfaat penerapan supaya tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menuturkan, kebijakan opsen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penguatan peran pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian fiskal. Namun penerapan opsen PKB dan BBNKB bukanlah penambahan jenis pajak baru.
“Perlu ditegaskan opsen PKB dan opsen BBNKB bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembagian penerimaan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, guna menciptakan sistem keuangan daerah yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan,” ucapnya.
Melalui kebijakan tersebut pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Meski begitu, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pemahaman bersama antara pemerintah, para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Karena itu, sosialisasi ini menjadi sangat penting agar seluruh pihak memperoleh informasi yang jelas, utuh dan benar mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan serta manfaat penerapan opsen PKB dan BBNKB di Banjarmasin,” jelasnya.
Ia berharap, lewat kegiatan ini terbangun sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah, aparat pelaksana serta seluruh stakeholder agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepada BPKPAD Banjarmasin H Edy Wibowo berpesan agar hasil sosialisasi tersebut ditindaklanjuti dengan pelayanan yang mudah dipahami dan berorientasi pada kepentingan publik. Hasil sosialisasi ini harus benar-benar ditindaklanjuti dengan pelayanan yang jelas, mudah dipahami dan berpihak pada masyarakat.
“Target penerimaan pada 2025 sebesar Rp140 miliar berhasil terlampaui. Alhamdulillah target kita tercapai Rp143 miliar. Tahun ini kita naikkan lagi di kisaran Rp 150 sampai Rp 160 miliar,” bebernya.
Edy mengatakan, skema opsen membuat bagian pajak daerah langsung diterima Pemko saat masyarakat melakukan pembayaran. Sekarang begitu masyarakat bayar pajak kendaraan, langsung ada porsi yang masuk ke kota sesuai pola baru pajak daerah.
“Untuk mengejar target tersebut, Pemko Banjarmasin melakukan sosialisasi, penertiban kendaraan yang belum membayar pajak, serta mendorong balik nama kendaraan dari luar daerah,” katanya.
Mengingat, masih banyak kendaraan yang belum bayar pajak dan kendaraan luar daerah yang harus balik nama. “Kami juga bersinergi dengan Pemprov lewat pendataan, pemutihan dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat meningkat kewajiban membayar pajak daerah,” tukasnya. (shn/smr)
