Site icon Seputaran.id

Pemprov Kalsel WTP 13 Kali Berturut-turut

Gubernur Kalsel H Muhidin dan Ketua DPRD Kalsel Supian HK saat menandatangani LKPD Pemprov Kalsel dengan opini WTP. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 13 kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Raihan opini WTP tersebut disampaikan Gubernur Kalsel H Muhidin saat paripurna dewan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Pemprov Kalsel 2025, di DPRD Kalsel, Kamis (11/6/2026).

Gubernur Kalsel H Muhidin mengatakan, opini WTP yang ke-13 kali ini, merupakan buah dari sinergi yang erat antara Pemprov dan DPRD Kalsel. “Ini akan menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah, dan rekomendasi akan ditindaklanjuti sungguh- sungguh dan tepat waktu,” katanya.

Jumlah temuan BPK sebanyak 10 kasus dan 25 rekomendasi. Jumlah ini menurum dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 19 temuan dan 45 rekomendasi, bahkan sudah diselesaikan. “Nilai temuan mencapai Rp2,8 miliar dan dikembalikan Rp2,6 miliar. Sisa Rp182,89 juta yang perlu diselesaikan,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mendukung untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK RI. “Kita akan segera selesaikan ini,” imbunya.

Menurutnya, capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kalsel.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Dr Slamet Kurniawan mengapresiasi kinerja Pemprov Kalsel dalam mengelola keuangan daerah. “Pemprov Kalsel mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” katanya.

Ia menyebut, LKPD bebas dari kesalahan dalam penyajian yang material, sehingga dapat diberikan opini WTP, walaupun ada kekurangan dalam pengendalian dan kepatuhan terhadap undang-undang. “Namun ini tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” ujarnya.

Slamet mengingatkan, temuan yang perlu ditindaklanjuti, yakni pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai Perda, sehingga menghilangkan potensi pendapatan dan penerimaan daerah. Kemudian, pemanfaatan aset lapangan golf Swargaloka Banjarbaru yang tidak sesuai Permendagri, sehingga Pemprov tidak mendapatkan penerimaan daerah.

Slamet mengungkapkan, dari 2.066 rekomendasi yang disampaikan BPK RI selama ini, sebanyak 1.515 rekomendasi yang sudah diselesaikan, atau 73,33 persen. “Jadi masih ada 300 atau 18,88 persen yang belum sesuai rekomendasi, dan 161 atau 7,79 persen rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” jelas Slamet.

Selain itu, Slamet juga mengungkapkan hasil temuan pada pemeriksaan khusus, terkait dukungan terhadap program ketahanan pangan, khususnya irigasi.

Pengawasan terhadap penerbitan IUP, dan pelaksanaan di lapangan yang menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan dari denda sebesar Rp2,5 miliar.

“Terakhir pada 76 paket proyek di Dinas PUPR yang tidak sesuai kontrak, sehingga Pemprov dirugikan dari segi aset yang tidak sesuai volume dengan pekerjaan sesungguhnya,” tukasnya. (smr)