Site icon Seputaran.id

Pemprov Kalsel Sembilan Kali Raih WTP Berturut-turut

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat menerima penyerahan LKPD Pemprov Kalsel dari BPK RI. (foto : Humas Pemprov Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 kembali mendapat penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan yang dinilai baik.

Prestasi ini menjadikan Pemprov Kalsel sebagai penerima WTP 9 kali berturut-turut mulai tahun anggaran 2013 – 2021 atas kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan yang dinilai baik.

“Pemprov Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP  yang ke-9 kalinya sejak 2013,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI) BPK-RI Dori Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Kalsel Tahun 2022 di Banjarmasin pada Kamis (19/5/2022)

Dori Santosa pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Gubernur Kalsel beserta jajarannya atas kerjasamanya sehingga secara bersama-sama, selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dikatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang  mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan  daerah sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Disampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai pelajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Opini didasarkan pada kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan kecukupan pengungkapan, dan  kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Prestasi ini lanjut Dori, menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.

Namun diingatkan, pihaknya masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah, kendati dampak permasalahan itu tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan dimaksud antara lain terkait pengelolaan pajak daerah belum optimal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah,  pemungutan pajak pertambahan nilai belanja melalui penyedia tidak sesuai ketentuan,  dan  pengelolaan aset belum tertib.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan, terima kasih kepada Perwakilan BPK RI yang telah memeriksa dan menyampaikan LHPK Pemprov Kalsel 2021.

Disebutkan, pengelolaan keuangan daerah diselenggarakan dengan tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Tiap tahun pemerintah daerah bersama DPRD menyusun dan menetapkan APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah dan menjadi dasar menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.

Pemprov Kalsel terus berupaya keras untuk menyajikan sebuah laporan pengelolaan APBD secara memadai. Pada 2021 yang lalu, salah satu fokus utama yang dilakukan adalah penanganan pandemi covid 19 serta upaya pemulihan perekonomian sebagai dampak pandemi.

“Penyesuaian anggaran dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19 di Kalsel,  inil yang kita lakukan,” sebut gubernur.

Pemprov Kalsel lanjutnya, berupaya secara maksimal untuk mempertanggungjawabkan keuangannya sesuai dengan ketentuan yang harapannya,  bisa meraih kembali predikat WTP seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah Kalsel sudah yang ke-9 kalinya,” ucap gubernur yang biasa disapa Paman Birin ini.

Opini BPK atas laporan keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait aspek laporan keuangan daerah serta tingkat kepatuhan dalam APBD.

Oleh sebab itu, komitmen BPK dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan input-input koreksi dan perbaikan tentunya tentulah sangat diperlukan.

Walaupun yang sudah ke-9 kalinya, gubernur minta jajarannya lengah atau mengabaikan  laporan-laporan selanjutnya. Apa yang menjadi catatan atau arahan BPK,  harus segera ditindaklanjuti atau dilakukan perbaikan.

“Rekomendasi BPK akan segera kami tindaklanjuti. Kami ingin tentunya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, lebih tertib dan transparan. Karena  kami sangat meyakini pengelolaan keuangan daerah yang baik sangatlah bermanfaat untuk kepentingan rakyat,” ujar Paman Birin. (smr)