Site icon Seputaran.id

Pemprov Kalsel Raih Subroto Award 2021

Direktur Konservasi Energi, Kementerian ESDM Luh Nyoman Puspa Dewi menyerahkan tropi dan penghargaan kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

SEPUTARAN.ID, MARTAPURA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali meraih penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) 2021.

Dimana melalui Dinas PUPR dinobatkan sebagai juara III PSBE kategori perkantoran  pemerintah untuk 2021 ini.

Penghargaan Subroto digelar sejak 2012  merupakan apresiasi pemerintah melalui Kementerian ESDM kepada instansi pemerintah yang berkomitmen kuat dan melakukan aksi nyata melakukan upaya konservasi energi dan efisiensi energi.

Tropi dan piagam penghargaan diserahkan Direktur Konservasi Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Luh Nyoman Puspa Dewi kepada Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, di Desa Kiram,  Kabupaten Banjar, Senin (29/11/2021).

Gubernur Kalsel Dr ( HC) Sahbirin Noor, SSos, MH, mengatakan penghargaan serupa pada kategori lain telah juga pernah diterima Pemprov Kalsel sebelumnya .

“Dan diharapkan tahun depan provinsi ini menjadi juara pertama,” ujarnya.

Paman Birin (sapaan Sahbirin Noor) mengatakan, penghargaan bidang efisiensi energi ini harus dibarengi dengan upaya peningkatan dan inovasi.

Sementar itu Direktur Konservasi Energi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nyoman Puspa Dewi mengatakan, penghargaan yang diraih Dinas PUPR bisa menjadi teladan bagi dinas dinas lainnya, bahkan instansi di luar Pemprov Kalsel.

“Keberhasilan ini harus diikuti kantor – kantor yang lain, karena saat ini Kementerian ESDM atau Pemerintah  tengah menggaungkan pengurangan  emisi,” ujarnya usai acara.

Puspa juga berharap PSBE menjadi perwujudan atas komitmen Pemerintah dalam program percepatan konservasi energi, yang ditujukan untuk mengarusutamakan sikap-sikap efisiensi energi di masyarakat.

Hal lain dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan efisiensi energi di Indonesia.

Penghargaan Subroto terbagi dalam empat kategori, yaitu Kategori A, Gedung Hemat Energi.

Kategori B – Manajemen Energi di Industri dan Gedung, Kategori C, Penurunan dan Perdagangan Emisi Karbon di Sektor Energi.

Kategori D, Penghematan Energi di Gedung Perkantoran Pemerintah, diikuti oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. (smr)