Site icon Seputaran.id

Pemko Diminta Gencarkan Program Penanganan Banjir

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi. (foto : seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Jalanan dan pemukiman di Banjarmasin yang rawan tergenang air hujan atau pasang, sehingga membuat Dewan Banjarmasin meminta Pemko Banjarmasin terus meningkatkan sejumlah program yang sebelumnya telah direncanakan.

“Terutama terkait program mengantisipasi musibah banjir, agar tidak kembali terulang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Afrizaldi.

Ia mengatakan, program jangka pendek yang kini mendesak ditingkatkan adalah pembenahan drainase dan melakukan terus meningkatkan normalisasi sungai secara menyeluruh.

Melalui program itu, katanya, minimal dengan melakukan pembenahan drainase dan normalisasi sungai, saat air sungai pasang apalagi disertai curah hujan tinggi, air tidak sampai menggenangi jalan, maupun lingkungan pemukiman warga.

Ia mengakui, program normalisasi sungai dilaksanakan Pemko Banjarmasin seperti melakukan pengerukan Sungai Veteran dan Sungai Jalan A Yani dan lainnya harus lebih dimaksimalkan.

Mengingat, masih cukup aliran sungai di kota ini kurang berfungsi dengan baik.

Afrizaldi berharap program itu harus dilakukan di semua kawasan di Banjarmasin, agar tidak ada sungai yang tersumbat lantaran mengalami pendangkalan akibat sampah, lumpur atau kotoran lain.

“Pembersihan drainase dan sungai harus gencar dilaksanakan. Jangan sampai ketika banjir semua jadi ribut. Kita harus belajar dari pengalaman awal 2020 lalu,” tukasnya.

Selain itu, juga perlu ditumbuhkan kembangkan kesadaran bersama untuk tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi ke sungai atau drainase.

Sebab, dipastikan akan berdampak tersumbatnya saluran pembuangan air pada drainase atau sungai

Ia juga berpendapat adapun program jangka panjang yang dilakukan adalah perlunya dibudayakan membuat sumur resapan dan biopori, serta mempertahankan wilayah resapan air maupun kawasan lindung yang sudah ditetapkan dalam Perda RTRW.

“Hal lain tak kalah penting adalah menghindari dan menindak tegas terhadap setiap pendirian bangunan dengan sistem uruk. Apalagi jika pendirian bangunan itu sampai menutup aliran air sungai,” tandasnya. (sna/smr)