Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin Tunggu Juknis Sistem Kerja WFA ASN

Walikota Banjarmasin HM Yamin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang boleh kerja di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan jam kerja fleksibel.

Walau begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang siap mengikuti kebijakan itu, masih menunggu aturan jelasnya atau petunjuk teknis (Juknis) WFA bagi ASN.

Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyebut, sistem kerja WFA bagi ASN ini mungkin saja diberlakukan di lingkup Pemko Banjarmasin.

“Namun tetap melihat lebih dulu kondisinya, apakah sesuai dengan yang dikerjakan ASN tersebut. Jadi harus kita perhatikan, apakah mungkin bisa dilaksanakan di rumah atau tetap harus ke kantor. Ini yang harus ditata dan atur, seperti apa teknisnya masih kita tunggu,” tuturnya.

HM Yamin menilai, kebijakan ini, mengikuti perkembangan zaman yang sudah serba digitalisasi. Dan Pemko Banjarmasin, sudah banyak menggunakan pelayanan publik secara online.

Kendati demikian, pihaknya tetap menempatkan petugas untuk selalu stand by di kantor pemerintahan, karena tak dipungkiri masih ada masyarakat yang belum paham dan mengerti sistem online.

“Jadi kadang-kadang ada orang belum paham dan mengerti hingga harus datang ke Kantor atau Loket dan mereka diberi pemahaman disana,” jelasnya.

Namun yang jelas, tegas dia, jika aturan ini benar-benar diberlakukan, dipastikan tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kita siap mengikuti arahan WFA itu, tapi yang pasti pelayanan jangan sampai terhambat dengan sistem WFA ini,” tukasnya. (shn/smr)