SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait kepatuhan dan kinerja semester II Tahun 2025, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/12/2025).
LHP tersebut mencakup pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur Pemko Banjarmasin serta instansi terkait lainnya.
Penyerahan LHP dilakukan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Andriyanto kepada Walikota Banjarmasin H M Yamin HR bersama Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Inspektur Kota Banjarmasin Dolly Sahbana menuturkan, laporan hasil pemeriksaan tersebut terkait pemeriksaan infrastruktur di semester pertama dan Pemko Banjarmasin telah berusaha mentaati semua prosedur pemeriksaan, dengan cara menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Kalsel atas pemeriksaan tersebut.
“Nanti, pemeriksaan lanjutan yang lebih terperinci akan dilaksanakan setelah Tahun Anggaran (TA) 2025 berakhir,” ujarnya.
Ia menyebut, semua rekomendasi telah ditindaklanjuti Pemko Banjarmasin dan pemeriksaan terperinci lanjutan akan dilaksanakan setelah TA 2025 berakhir.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Andriyanto menuturkan, pemeriksaan dilakukan sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan ekonomis, efisien, efektif dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Semua Pemerintah Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima.
“Kami dari BPK juga mengapresiasi upaya percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang telah dilakukan selama ini,” tukasnya. (shn/smr)
