Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap 

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin Husni Thamrin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Setelah keluar kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk Tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menetapkan status siaga darurat kabut asap dari sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2023.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin Husni Thamrin mengatakan, langkah ini ditempuh menyusul serangan asap kebakaran yang cukup pekat.

Sehingga, dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) membuat kondisi udara di Banjarmasin sangat tidak sehat.

“Begitu pula penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (5/10/2023).

Untuk mengantisipasi itu, maka diambil langkah PJJ dan secara masif mengimbau masyarakat menggunakan masker bila beraktivitas ke luar ruangan.

“Bila dirasa tidak perlu, sebaiknya jangan ke luar ruangan. Untuk menghindari gangguan ISPA,” jelasnya.

Sejauh ini, dari Juni-Oktober sudah ada 33 kali Karhutla dengan luasan lahan 5,3 hektare terbakar di Banjarmasin.

“Syukurnya semua kebakaran lahan di kita bisa cepat teratasi, karena aksesnya dari jalan tidak jauh,” tuturnya.

Baginya, Ini juga berkat kerja sama semua pihak baik BPBD, Damkar dan lainnya.

“Saya ikut mengimbau kepada masyarakat selain menggunakan masker dan banyak minum air putih agar tidak dehidrasi,” tukasnya. (shn/smr)