Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina foto bersama usai sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, di Hotel Rattan Inn, Rabu (21/2/2024).

Dengan harapan kesadaran wajib pajak semakin tinggi.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada stakeholder dan wajib pajak terhadap pentingnya pajak dan retribusi ini.

“Bahwa ada perubahan baik tarif dan jenis pajak sehingga ini bisa diketahui masyarakat. Salah satunya tarif parkir untuk roda dua Rp3 ribu dan Mobil Rp 5 ribu. Ini masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

Dia pun menyatakan, agar tidak ada lagi alasan untuk para wajib pajak untuk tidak mengetahui setelah diundangkan di lembar daerah.

“Apalagi sudah melalui pembahasan di 2023 kemarin bersama dewan Banjarmasin dan disesuaikan dengan undang-undang pajak daerah yang baru,” jelasnya.

Dia berharap, dengan sosialisasi ini kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak akan semakin tinggi.

“Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita yang bersumber dari pajak daerah bisa tercapai sesuai target yang ditentukan,” tukasnya. (shn/smr)