Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menekan penghargaan opini WTP atas laporan keuangan Pemko Banjarmasin oleh BPK Perwakilan Kalsel. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Predikat ini untuk ke-10 kali yang diraih Pemko Banjarmasin secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan opini WTP tersebut diterima Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru, Selasa (9/05/2023) lalu.

“Hal ini merupakan prestasi yang perlu kita banggakan, karena tidak banyak Kota di Indonesia bisa meraih 10 kali berturut-turut,” kata H Ibnu Sina, usai kegiatan Pengumuman Pemenang Pemilihan Pemuda Pelopor Banjarmasin 2023, di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Kamis (11/05/2023).

Menurutnya, raihan WTP ini berturut-turut. Dan mudah-mudahan dengan predikat itu, ada dana insentif daerah yang diberikan sebagai hadiah atau reward dari Menteri Keuangan.

“Untuk insensif dulu itu, ada sekitar Rp 10 miliar bagi berhasil 10 kali, tahun ini mudah-mudahan dapat. Bila dapat dari insentif mau digunakan apa ? Pasti ada Petunjuk Teknis (Juknis) untuk peruntukkannya yang boleh apa saja,” ujarnya.

Namun, kata dia, paling penting adalah memastikan sajian laporan keuangan Pemko Banjarmasin itu wajar, bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada kegiatan yang fiktif dan pidana kejahatan yang tersaji.

“Tapi kalau belakangan waktu, misalnya ada temuan. Itu bagian dari upaya kita untuk menindaklanjuti,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ibnu menekankan, agar laporan keuangan ditampilkan sesuai yang disajikan dalam laporannya.

“Jadi jangan sampai yang disajikan itu fiktif kegiatannya dan kalau kurang volume tidak menjadi ranah pidana, apabila dalam rentang waktu 60 hari bisa membayarkan kekurangannya. Tapi bila dalam waktu itu tidak diselesaikan itu bisa menjadi pidana dan pasti itu langsung dilempar ke aparat penegak hukum,” tukasnya. (shn/smr)