SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai kebijakan mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan Work From Anywhere (WFA) pada momen cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurai kemacetan arus mudik dan balik serta mengoptimalkan layanan publik. Dan dinilai kebijakan itu tidak memiliki urgensi besar bagi ASN di lingkup Kota Seribu Sungai.
Kabag Organisasi Setda Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menuturkan, meski SE dari Kementerian telah diterima, implementasi teknisnya dikembalikan penuh kepada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
Menurutnya, resistensi atau alasan utama Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan WFA adalah untuk mengatasi kendala jarak tempuh yang jauh, terutama bagi ASN yang melakukan mudik antar pulau atau di wilayah padat seperti Pulau Jawa.
“Kalau untuk masalah WFA, sebenarnya kita sudah beberapa kali menerima Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota (Pemko). “WFA itu untuk mengatasi kemungkinan-kemungkinan apabila jarak tempuh jauh, seperti teman-teman ASN di Pulau Jawa yang jalur lalu lintasnya luar biasa padat,” jelas Eka.
Berdasarkan kajian analisis, Pemko Banjarmasin merasa kondisi geografis dan arus lalu lintas di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih relatif terkendali. “Jadi itu tidak terlalu berpengaruh signifikan untuk di Banjarmasin,” ujarnya.
Ia mengatakan, mengikuti penetapan hari libur resmi dari Pemerintah. “Sesuai arahan Mendagri, jadwal libur Lebaran tahun ini ditetapkan mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026,” jelasnya.
Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang melarang perpanjangan libur, tahun ini Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan larangan resmi bagi ASN yang ingin menambah cuti tahunan. Namun, ia memberikan peringatan keras agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan hingga mengganggu pelayanan publik.
“Tidak ada ketetapan Pemerintah untuk melarang cuti, maka itu dikembalikan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk mengatur. Jangan karena tidak dilarang, jadi semuanya ambil cuti. Ini akan mengorbankan pelayanan publik,” ujarnya.
Terkait sanksi atau aturan mengikat mengenai penambahan cuti ? Ia mengatakan, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pimpinan instansi SKPD. Jadi, kepala SKPD diminta selektif dan memprioritaskan alasan-alasan yang mendesak dan mengatur mana yang prioritas.
“Bisa jadi cutinya, karena mendesak seperti melahirkan, sakit, operasi dan mengunjungi orang tua yang sangat jauh yang tidak mungkin tembus sehari dua hari. Jadi itu bisa dibijaki oleh masing-masing Kepala SKPD,” tukasnya. (shn/smr)
