SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 100 pelaku usaha mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Banjarmasin 2026 yang digelar di Aria Barito Banjarmasin, Rabu (10/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menyambut baik, kegiatan yang difasilitasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin ini.
Ia pun meminta, setiap IKM diamanahkan untuk mendaftarkan perusahaannya ke akun SIINas. “Sudah cukup banyak IKM Banjarmasin yang telah mendaftarkan akun SIINas,” ungkapnya.
Menurut dia, pendaftaran ini wajib, karena SIINas menjadi data terintegrasi, mulai dari daerah sampai ke pusat.
Makanya, Disperdagin Banjarmasin rutin menggelar sosialisasi setiap tahun, untuk memastikan IKM binaannya memiliki akun dan menjalankan kewajiban pelaporan kegiatan tiap triwulan.
Ia menjelaskan, dari 100 peserta yang hadir, masih ada beberapa yang belum punya akun SIINas. “Mudah-mudahan peserta bisa mengajak rekan IKM lain untuk segera mendaftar,” katanya.
Tezar menilai, SIINas memberi banyak manfaat bagi IKM, karena data terintegrasi secara nasional, produk IKM Banjarmasin dapat diakses pembeli dari luar daerah. Selain memperluas pasar, IKM yang terdaftar juga memperoleh kepastian hukum usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Dedy Hamdani menuturkan, data terkini IKM Banjarmasin total yang sudah terdata di Disperdagin Banjarmasin sebanyak 6.881 unit.
‘Dari jumlah itu, 4.746 sudah terverifikasi, 410 IKM sudah masuk SIINas dan 69 IKM telah menyelesaikan kewajiban laporan Triwulan I,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sosialisasi ini diharapkan mempercepat seluruh IKM di Banjarmasin terdaftar di SIINas, sehingga data industri daerah semakin akurat dan daya saing IKM meningkat di tingkat Nasional.
“Soalnya masih ada yang belum, karena merasa berusaha saja cukup. Padahal ada legalitasnya,” terangnya.
Ia beralasan, IKM terdaftar di SIINas, supaya setiap ada kegiatan dan bantuan, bisa diperoleh.
Lebih lanjut, ia menuturkan, dalam kegiatan perindustrian ada ketentuan, agar industri yang ada tidak merusak lingkungan dan sesuai tata ruang.
“Oleh karena itu, di dalam penerbitan Nomor induk Berusaha (NIB) dimasukkan sebagai syarat ke SIINas,” jelasnya.
Ia menyatakan, pemerintah membolehkan industri tumbuh, dengan catatan tidak merusak lingkungan, sesuai tata ruang dan peruntukkannya.
“Mereka masih belum memiliki SIINas, lantaran rata-rata belum paham syarat dimiliki apa untuk masuk SIINas,” katanya.
Hamdani mengatakan, syarat utama terdaftar di SIINas, harus ada NIB, lalu sesuai KBLI dan jenis usahanya.
Keuntungan dimiliki ketika memiliki SIINas, selain bisa ikut program kegiatan pemerintah daerah, juga dapat mengetahui data invesati seberapa besar di Banjarmasin.
“Soalnya ada belanja, tenaga kerja atau karyawan dan modal serta lainnya. Jadi dapat diketahui melalui SIINas bahwa potensi dan menambah nilai investasi,” tukasnya. (shn/smr)
