Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin dan Pemkab Kutai Kartanegara Sepakati Pinjam Pakai Lahan Parkir Rumah Kemasan

Walikota Banjarmasin HM Yamin saat menunjukan dokumen perjanjian dengan Pemkab Kutai Kertanegara. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Akhirnya upaya Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka memperbaiki tata ruang dan menjaga aksesibilitas Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan Rumah Kemasan, Kecamatan Banjarmasin Utara menunjukkan hasil konkret.

Sebab, telah resmi dilaksanakan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan antara Pemko Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara, Anjungan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Perjanjian tersebut menjadi jawaban atas persoalan yang dihadapi sejak 2023, ketika Rumah Kemasan Banjarmasin yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Basry Komplek Meranti, Kayu Tangi mengalami keterbatasan lahan parkir.

Selama ini, kendaraan roda dua dan roda empat pengunjung terpaksa menggunakan bahu jalan umum untuk parkir, sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, Pemko Banjarmasin mengambil langkah strategis dengan mencari alternatif lahan parkir di sekitar lokasi.

Dari hasil penelusuran, ditemukan sebidang tanah kosong yang ternyata merupakan aset milik Pemkab Kutai Kartanegara.

Berdasarkan komunikasi dan koordinasi antar Pemerintah Daerah, lahan tersebut akhirnya disepakati untuk dipinjam pakai oleh Pemko Banjarmasin.

Langkah ini tidak hanya mengatasi masalah parkir, tetapi juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas wilayah dalam pengelolaan aset negara.

Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin. “Terima kasih yang luar biasa kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya kepada Bupati yang telah berkenan memberikan pinjam pakai lahan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan, lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat parkir khusus Rumah Kemasan agar tidak lagi mengganggu arus lalu lintas masyarakat sekitar. “Pemanfaatan lahan itu akan dilakukan secara tertib dan fungsional. Kami akan tata, rapikan dan pupuk lahan tersebut supaya memberikan manfaat,” ujarnya.

Selain parkir, di area itu juga bisa digunakan untuk aktivitas UMKM dan kegiatan pelatihan yang mendukung pengembangan produk lokal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. H. Sunggono, MM menuturkan, keputusan pinjam pakai lahan tersebut merupakan bentuk sinergi antar Pemerintah Daerah. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami berterima kasih atas perhatian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap aset kami yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kami menyadari saat ini lahan itu lebih dibutuhkan oleh Banjarmasin,” tuturnya.

Ia mengatakan, pesan dari Bupati Kutai Kartanegara agar aset tersebut dapat dikelola dengan penuh tanggung jawab. Harapannya, aset ini dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan Pemko. “Kami percaya lahan ini akan dirawat dengan baik dan bila suatu saat dibutuhkan kembali, berharap kerja sama tetap terjalin secara baik dan saling menghormati,” ucapnya.

Dinilai langkah ini akan memperkuat keberadaan Rumah Kemasan sebagai pusat pengembangan produk UMKM  Banjarmasin. Dengan tersedianya lahan parkir baru, aktivitas pelaku usaha dan tamu yang datang tidak lagi terhambat oleh persoalan ruang parkir yang sempit.

“Selain itu, lingkungan sekitar akan lebih tertib, aman dan mendukung ekosistem usaha lokal,” tukasnya.

Kerja sama ini didasari oleh sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Penandatanganan perjanjian ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperdagin) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar. (shn/smr)