Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin Bersiap Eksekusi Pasar Batuah, Warga Dideadline Kamis Depan

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar rapat bulanan bersama Forum Koordinasi dan Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin, terkait persiapan eksekusi lahan untuk merevitalisasi Pasar Batuah.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, program revitalisasi pasar itu sudah berjalan sejak awal dan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Maka dari itu meminta dukungan seluruh pihak, tawaran dari Pemko sudah melalui proses yang dilaksanakan secara persuasif,” kata H Ibnu Sina, di Hotel Aria Barito, Kamis (9/6/2022).

“Kemudian setelah mendengarkan pendapat semua pihak tadi, tidak ada satu pun yang dapat menunda pelaksanaan revitalisasi Pasar Batuah ini. Sesuai dengan jadwal, Kamis (16/6/2022) nanti, deadline untuk penertiban lahan,” katanya.

Diharapkan, revitalisasi itu menjadikan Pasar Batuah yang bersih dan pasar kebanggaan di Banjarmasin.

Menurut dia, Pemko juga sudah memberikan waktu sesuai tenggang yang sudah disampaikan. Dan warga Pasar Batuah juga sudah diberikan beberapa penawaran.

Diantaranya dengan menyiapkan Rumah Susun (Rusun) untuk ditinggali warga, memberikan waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri dan telah menyiapkan lapak kios bagi para pedagang, di semua Pasar milik Pemko Banjarmasin.

“Bisa mencari yang terdekat seperti Pasar Pandu, Pasar Kuripan dan lainnya untuk pedagang yang ingin pindah, karena proses pembangunan harus segera dilaksanakan. Prioritasnya yang pindah sementara ke Pasar Pemko ataupun ke Rusun dan digratiskan selama 1 tahun,” jelasnya.

Pemko juga menyiapkan Satpol PP dan dibantu Linmas, serta bila perlu personil dukungan ASN Pemko untuk membantu masyarakat melakukan pembongkaran dan transportasi melakukan pemindahan barang-barang.

Sehingga proses ini bisa dilaksanakan secara lancar dan semua saling menghormati.

Dia menyatakan, menghormati proses hukum yang dilakukan warga Pasar Batuah khususnya termasuk juga aliansi.

“Meski ada proses hukum yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sebelum ditentukan stop tidak ada yang bisa menghalangi proses penertiban lahan, karena sudah dijadwalkan sedemikian rupa,” ungkapnya.

Sebab, kata dia, Pemko memiliki legalitas akan lahan Pasar Batuah. “Maka dari itu warga yang sudah puluhan tahun tinggal di lahan itu, ketika Pemko memerlukannya untuk revitalisasi Pasar Batuah, seharusnya segera diikuti aturan ini,” jelasnya.

Terkait ganti rugi, Ibnu menyatakan, Pemko tidak bisa mengantarkan, sebab lahan tersebut milik Pemko sendiri.

“Mohon doanya untuk segera bisa dilakukan proses pembangunan Pasar Batuah ini,” tandasnya. (shn/smr)