SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap memberlakukan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, dengan menerapkan Work From Home (WFH) setiap Jumat.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot)!Banjarmasin Dolly Syahbana menuturkan, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Saat ini, Surat Edaran (SE) sebagai payung hukum sedang dalam tahap finalisasi. Dipastikan seluruh aspek teknis sudah dipersiapkan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mulai dari absensi digital, pengukuran kinerja, hingga sistem evaluasi pegawai selama menjalankan WFH. Jadi tinggal pelaksanaan saja, termasuk pengawasan dan evaluasinya,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemko Banjarmasin berharap efisiensi penggunaan energi dapat tercapai, tanpa mengurangi produktivitas ASN maupu kualitas layanan publik.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin Eka Rahayu Normasari menuturkan, kebijakan ini memiliki batasan ketat, terutama bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
Pejabat struktural seperti eselon II, III, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF), tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa setiap Jumat.
“WFH hanya berlaku untuk staf yang tidak bersinggungan dengan pelayanan publik. Untuk pejabat eselon II, III, JPT, dan JF tetap masuk seperti hari kerja normal. Jadi tidak ada penerapan WFH untuk mereka,” tukasnya. (shn/smr)
