Site icon Seputaran.id

Pemko Banjarmasin Bakal Rektrut Tenaga Honorer Skema PJLP

Para PPPK Pemko Banjarmasin saat mau menjalani prosesi pengangkatan. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu menjadi yang terakhir pada 2025 lalu.

Seiring dengan itu, rekrutmen yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pada tenaga honorer yang tersisa, yakni dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan (BKD Diklat) Banjarmasin Totok Agus Daryanto menuturkan, pola ini menjadi solusi terutama pada tenaga pendidik. Mengingat masih banyak guru honorer yang belum diangkat pada rekrutmen PPPK tahun lalu.

Skema Guru Honorer ini menggunakan pola PJLP, karena tidak mungkin lagi pengangkatan PPPK lagi kecuali Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ia mengatakan, solusi ini dilakukan menyusul kebutuhan tenaga pendidik cukup besar yang diperlukan di Banjarmasin. Terlihat dari jumlah guru honorer tersisa dari pengangkatan PPPK tahun lalu.

“Kalau tidak salah PPPK yang tersisa di Guru itu mencapai 500 orang. Makanya skema ini dilakukan untuk menutup kebutuhan Guru kita,” ungkap Totok.

Adapun skema pengajian PJLP ini tidak lagi dititik beratkan pada belanja pegawai melainkan belanja jasa untuk di sektor pendidikan.

“Jadi dari Dinas Pendidikan (Disdik) sendiri yang menganggarkan. Untuk nominalnya gaji itu tergantung jenjang pendidikan yang diajarkan guru tersebut. SD dan SMP mungkin berbeda nominalnya,” jelasnya.

Totok menuturkan, skema PJLP ini tidak hanya berlaku pada guru, tapi juga tenaga honorer atau kontrak yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin yang lain.

“Misalnya tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes),” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan, Pajak dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, skema PJLP ini merupakan kelonggaran yang diarahkan pemerintah pusat dalam menangani persoalan tenaga honorer yang tidak diangkat pada sistem PPPK.

Sebab kalau diberhentikan, tentu ini akan berdampak sosial, karena beberapa instansi atau SKPD sangat membutuhkan tenaga honorer. “Penggajian PJLP ini tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tutur Edy.

Namun untuk gaji guru honorer rata-rata standarnya di angka Rp1,9 juta. “Apakah nanti dilakukan peningkatan gajinya, bakal ditinjau lagi. Kalau kemampuan kita bisa, bertahap akan dilakukan peningkatan,” tukasnya. (shn/smr)