SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, di Fugo Hotel Banjarmasin, Rabu (14/5/2025).
Rapat itu terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup).
Dipimpin Eryck Yulianto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya didampingi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Hadir dalam kegiatan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tapin, Zainal Abidin dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Taufiqurahman, Kepala Inspektorat Tapin, Unda Absori dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Tapin H Meidy Harris Prayoga.
Serta unsur perangkat daerah lainnya seperti Bagian Hukum Setdakab Tapin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, maupun jajaran Bappelitbang Tapin.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin sebagai pemrakarsa memaparkan substansi dan latar belakang penyusunan regulasi.
Selanjutnya, para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan masukan dan penyempurnaan dari aspek teknis dan normatif agar Ranperda dan Ranperbup yang disusun sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Raperda dan Raperbup yang diharmonisasikan dalam rapat ini meliputi, Raperda Tapin tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tapin 2025-2029, Raperbup Tapin tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025, Raperbup Tapin tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2026 dan Raperbup Tapin tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah 2026.
“Rapat harmonisasi ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan prinsip legal drafting yang baik serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Eryck Yulianto.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tapin Zainal Abidin mengapresiasi pendampingan dari Kanwil Kemenkum Kalsel.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin selama proses harmonisasi ini. Kehadiran para perancang dari Kanwil Kemenkum Kalsel sangat membantu kami dalam menyempurnakan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pencapaian visi pembangunan daerah, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel. (adv/smr)