Site icon Seputaran.id

Pemkab Balangan Suntikan Penyertaan Modal Rp 100 Miliar ke Bank Kalsel

Penanggulangan Raperda Penyertaan-Modal untuk BPD Kalsel menjadi Perda saat Rapat Paripurna di DPRD Balangan. (foto : Humas Bank Kalsel)

SEPUTARAN.ID, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan memberikan atau suntikan penyertaan modal Rp 100 Miliar ke Bank Kalimantan Selatan (Kalsel).

Besaran penyertaan modal itu diputuskan, setelah DPRD Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel sebesar Rp 100 miliar menjadi Perda, pada Rapat Paripurna di DPRD Balangan, Senin (25/7/2022) lalu.

Bupati Balangan Abdul Hadi yang diwakili oleh Sekdakab Balangan Sutikno menuturkan, penyertaan modal diberikan karena Bank Kalsel merupakan satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), yang selama ini konsisten kontribusinya.

“Penyertaan modal kepada Bank Kalsel ini, usaha mengoptimalkan potensi PAD. Sebab, saham di Bank Kalsel punya kontribusi yang konsisten terhadap PAD Balangan. Jadi, patut dioptimalkan, dengan menambah penyertaan modal,” katanya.

Dia juga menjamin, penyertaan modal yang diberikan tersebut, tidak mengurangi alokasi anggaran untuk belanja modal atau belanja-belanja lainnya.

“Terutama belanja yang dedikasikan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, maka DPRD Balangan telah menetapkan persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Balangan perihal penyertaan modal kepada BPD Kalsel.

“Mudahan penyertaan modal itu bisa meningkatkan PAD dan memaksimalkan pelayanan Bank Kalsel kepada masyarakat Balangan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bank Kalsel Cabang Paringin Agus Setiawan menyatakan, disetujuinya Raperda Penyertaan Modal terhadap BPD PT Bank Kalsel itu, memberikan motivasi dan dorongan terhadap Bank Kalsel, untuk peningkatan layanan.

“Bank Kalsel Kantor Cabang Paringin akan lebih meningkatkan lagi kontribusi dan memberikan manfaat kepada masyarakat Balangan,” katanya.

Agus Setiawan menilai, Perda ini merupakan landasan dalam memberikan kontribusi yang berarti dalam pemenuhan regulasi permodalan perbankan yang disyaratkan oleh OJK. “Ini yang paling penting,” tukasnya. (adv/smr)