Site icon Seputaran.id

Pembentukan Pansus Pembahas Raperda RTRW Disahkan

Rapat paripurna Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalsel 2023-2043. (foto : putza)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2043 kini telah memasuki tahapan selanjutnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang digelar telah mensahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tersebut untuk kemudian dibentuk Perda.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj. Mariana selaku pimpinan rapat menyampaikan, rapat pembentukan Pansus akan dimulai di hari yang sama, setelah Rapat Paripurna.

“Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan Pansus,” ucapnya,di Banjarmasin, Kamis (16/02/2023).

Turut pula Sekda Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar hadir di rapat paripurna itu sebagai perwakilan Gubernur Kalsel. Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan, proses revisi Raperda ini akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali.

“Ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya. Kemudian proyek-proyek strategis di situ, ini melibatkan semua sektor, dari kementerian, lembaga terkait, ya tahap inipun kita sedang melakukan koordinasi intens dengan pihak kementerian, Alhamdulillah kemarin dengan BIG terkait peta dasar Pertek sudah selesai, kemudian kehutanan sudah selesai, tahapan dengan KKP juga sedang berjalan, kemudian KLHS nanti setelah kita rapat dengan DPRD disepakati berita acara kita akan sampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.

Pembahasan Raperda ini telah dibahas sejak 2020 lalu, namun karena adanya perubahan peraturan, maka Raperda tersebut direvisi.

Sesuai pedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dikarenakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRW Kalsel 2015-2035 ini terdapat perubahan sebanyak 30 persen, maka akan menjadi Peraturan Daerah baru.

Kemudian pada ketentuan peralihannya akan dibunyikan untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. (putza/smr)