Site icon Seputaran.id

Pembayaran Pembebasan Lahan Normalisasi Sungai Veteran Tersisa Rp 36 Miliar

Lahan di kawasan Veteran yang mau dibebaskan untuk normalisasi sungai.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Proses pengadaan lahan untuk nomalisasi Sungai Veteran dengan cara pembebasan, tinggal dalam tahap pembayaran.

“Proses pengadaan tanah telah selesai tinggal dibayarkan,” kata Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah.

Dikatakannya, normalisasi sungai masuk program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP), sebagai upaya untuk pengendalian banjir.

Dikatakannya, total anggaran pembebasan lahan NUFReP sekitar Rp47 miliar untuk tahap pertama pada 2023 dan ada sekitar Rp11 miliar yang sudah dibayarkan untuk kawasan Sungai Bilu dan Sungai Gardu.

“Jadi ada sekitar Rp36 miliar belum bisa dibayarkan, yang menunggu kesiapan dan ketersediaan keuangaan daerah,” ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk tahap ke 1 dari belakang Taher Square atau Klenteng Soetji Nurani yakni D’master sampai Simpang Ulin telah selesai.

“Itu sudah baik dari sisi perencanaan telah clear (selesai),” ujarnya.

Kemudian untuk ruas Sungai Veteran, termasuk pembuatan rumah pompa maupun pintu air dititik yakni Sungai Bilu, Gardu dan Pekapuran, proses pengadaan tanah juga telah selesai tinggal dibayarkan.

Pihaknya juga telah konfirmasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III saat ini memang sudah proses lelang.

“Untuk pengadaan penyedia jasanya, mungkin di Mei 2024,” jelasnya.

Menurut Suri, proyek ini untuk ketahanan dan pengendalian genangan air dan banjir di Banjarmasin.

“Memang kalau untuk genangan air tidak bisa dihilangkan, karena kondisi geografis Banjarmasin 0,16 m di bawah permukaan air laut. Jadi mau tidak mau dan suka tidak suka pasti akan terdampak genangan air,” ujarnya.

Tapi, ujarnya, pihaknya bisa mengelola agar tidak memberikan dampak yang merusak dari pengandalian air.

“Semoga saja dan kita doa kan kegiatan berjalan lancar dari sisi Banjarmasin menyiapkan lahannya dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III mengerjakan,” tukasnya. (shn/smr)