Site icon Seputaran.id

Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Jemaah Diimbau Segera Konfermasi ke BPS Bipih Setempat

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel M Tambrin.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Oleh karena itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel  M Tambrin mengimbau, kepada jemaah haji di Kalsel agar dapat segera melakukan konfirmasi dan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) di masing masing daerah Kabupaten dan Kota se Kalsel.

Dikatakannya, KMA ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

“Jadi pelunasan ini dilakukan oleh jemaah haji yang belum melakukan pelunasan mereka wajib membayar selisihnya, sedang kan jemaah haji lunas tunda pada 2000 dan 2022 hanya cukup melakukan konfermasi saja untuk mendapatkan bukti pelunasan,” jelasnya.

Tambrin mengungkapkan, untuk besaran Bipih jemaah haji reguler Kalsel sejumlah Rp.50.753.057,26.

“Sama dengan jemaah haji Kalteng juga demikian, sebab Kalsel dan Kalteng dua duanya tergabung dalam satu Embarkasi yakni embarkasi Banjarmasin,” jelasnya.

Berikut Kriteria yang berhak melunasi tersebut, yakni lunas tunda pada 2020- 2022 cukup melakukan konfirmasi sebanyak 2.176, selanjutnya berhak melunasi urut porsi 2023 sebanyak 1.451 dan Lansia 191 serta Cadangan 358 orang.  

 “Semoga semua jemaah haji kita dapat melakukan pelunasan sesuai dengan waktunya yakni sejak 11 April hingga 5 Mei mendatang,” tukasnya. (smr)